MANADO, MANIMPANG.com — Dalam suasana sejuk Wisma Bumi Beringin Manado, Sabtu (20/12/2025), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, berdiri di hadapan awak media dan menyampaikan kabar yang ditunggu banyak pekerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan dengan menggunakan alfa 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga naik sebesar Rp232.885 dibandingkan tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.775.425.
Kenaikan ini menjadi sinyal keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan ini kami rumuskan secara hati-hati. Tujuannya jelas, meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, namun tetap memberi rasa aman dan kepastian bagi investor dan pelaku usaha,” ujar Gubernur.
Untuk UMSP, pemerintah menetapkan sektor pertambangan dan penggalian—termasuk migas, panas bumi, dan bijih logam-serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dan guru dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Menurut Gubernur, keputusan ini sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang terus membaik dan kini masuk sepuluh besar nasional.
“Kami ingin Sulut tumbuh adil, kuat, dan berkelanjutan,” harapnya. (AG’Q)






