MINAHASA, MANIMPANG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kini resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sebagai mitra dalam upaya penyelamatan aset serta penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan Kejari Minahasa yang berlangsung di Kantor Bupati Minahasa, Kamis (07/08/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH., MH., dan Inspektur Kabupaten Minahasa, Moudy N. Lontaan, S.Sos.
Acara tersebut turut disaksikan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P (RD), Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, M.M., Ketua TP PKK Minahasa Martina Dondokambey-Lengkong, serta jajaran Pemkab Minahasa.
Bupati Robby Dondokambey menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya sinergi ini dalam menangani tuntutan ganti rugi (TGR) serta menjaga aset dan keuangan daerah.
“Dalam dinamika pengelolaan keuangan daerah, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi penyimpangan, kelalaian, maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar RD.
Menurutnya, meski Inspektorat telah berperan dalam ranah administratif, ada banyak kasus yang memerlukan pendampingan hukum. Di situlah peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) sangat penting, baik melalui pemberian pertimbangan, bantuan, maupun tindakan hukum lainnya.
Pemkab Minahasa, lanjut Bupati, tetap berkomitmen menyelesaikan TGR secara persuasif dan administratif, namun tetap berpijak pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kerja sama ini harus menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antarlembaga, bukan sekadar formalitas,” ucap RD.
Sementara itu, Kajari Minahasa B. Hermanto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh penyelamatan aset daerah. Ia menuturkan, dari hasil pendampingan yang pernah dilakukan, ditemukan sejumlah aset Pemkab yang masih dikuasai pihak lain secara tidak sah, bahkan ada yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Hal ini perlu diantisipasi bersama agar aset Pemkab tidak semakin berkurang,” ujarnya.
Hermanto menambahkan, kesepakatan ini merupakan upaya preventif untuk memperkuat pendampingan hukum. Fokusnya tidak hanya pada penindakan, melainkan juga pada pencegahan.
Ia juga berharap kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan Inspektorat kepada kejaksaan agar penyelesaian perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Ke depan, Pemkab Minahasa dan Kejari akan terus berkoordinasi, bertukar informasi, serta memperkuat konsultasi hukum demi mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bersih, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045. (*/AK/Advetorial)







