Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Sekda Minahasa Tekankan Pentingnya Tertib Batas Desa untuk Pelayanan Publik

Frankie Ngantung, Oktober 15, 2025Oktober 15, 2025

MINAHASA, MANIMPANG.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah antar desa sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang tertib dan efisien.

“Ketertiban administrasi batas desa berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Jika batasnya belum jelas, yang akan merasakan dampaknya tentu masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar setiap permasalahan batas desa ditangani dengan bijak dan mengedepankan dialog untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Lynda juga menegaskan pentingnya peran camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antarwilayah.

“Apabila muncul persoalan batas, bentuklah tim penyelesaian bersama. Pemerintah dua desa perlu duduk satu meja, dimediasi oleh camat, untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah,” Watania menjelaskan.

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas sejumlah isu batas wilayah, seperti antara Desa Taraitak dan Paslaten, Karumenga dan Waleure (yang juga berbatasan antarkecamatan), serta batas perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Lynda menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas harus dilakukan dengan kepala dingin, melibatkan seluruh pihak terkait, serta berpegang pada semangat musyawarah.

“Pemerintah desa memiliki kewenangan pertama untuk menyelesaikan persoalan batas. Kedua hukum tua dipertemukan bersama tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Jika belum tuntas, baru dibawa ke tingkat kecamatan dan selanjutnya secara berjenjang,” tuturnya.

Lynda  juga menyampaikan bahwa hasil musyawarah yang telah disepakati dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Kunci utamanya adalah kesepakatan bersama. Semua pihak harus mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari solusi yang adil bagi kedua desa,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP., dalam laporannya menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Batas desa yang tegas dan disepakati bersama memberi kepastian hukum, mencegah konflik, serta memudahkan pengelolaan wilayah,” kata Sangari.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa, Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat, Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap terwujud sinergi antara desa dan kecamatan dalam memperjelas batas wilayah, memperkuat kerja sama antarpemerintah lokal, serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. (AK)

Related Posts:

  • Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih Pimpin Minahasa
    Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih…
  • Polres Minahasa Gelar Rekonsiliasi Pasca Konflik Desa Totolan Kakas dengan Desa Tolok Tompaso
    Polres Minahasa Gelar Rekonsiliasi Pasca Konflik…
  • Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi di Wale Ne Tou Tondano
    Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi…
  • IMG-20260123-WA0000
    Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu…
  • Polres Minahasa Gelar Vicon Penyerahan LHP Kapolri dan BPK RI TA 2022
    Polres Minahasa Gelar Vicon Penyerahan LHP Kapolri…
  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
Minahasa DesaPelayanan PublikSekda MinahasaTertib

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diduga Disuap Rp1 Juta untuk Tak Menayangkan Berita Februari 4, 2026
  • Ello Korua Bantah Terlibat PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Februari 4, 2026
  • RD–VASUNG Sambangi Kemenag RI, Perkuat Kerukunan Umat hingga Ketahanan Pangan di Minahasa Februari 4, 2026
  • Sekda Minahasa Resmi Tarik 23 Praja IPDN Usai Magang II Februari 3, 2026
  • LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud, Diduga Tutup Mata Adanya Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Februari 3, 2026
  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Minahasa Soroti Pentingnya Kesamaan Langkah Pusat dan Daerah Februari 2, 2026
  • Sekda Minahasa Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur di Pilhut 2026 Februari 2, 2026
  • Prabowo Nyatakan Sinergi dan Stabilitas, Pemprov Sulut Siap Jalankan Program Prioritas Februari 2, 2026
  • Merawat Ingatan Sejarah, Gubernur Yulius Selvanus Angkat Peristiwa Merah Putih Manado Lewat Drama Kolosal Februari 2, 2026
  • Semangat Mapalus Menggema di Natal K3, Gubernur Yulius Ajak Warga Kawanua Terus Bersatu Januari 31, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes