MINAHASA, MANIMPANG.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah antar desa sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang tertib dan efisien.
“Ketertiban administrasi batas desa berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Jika batasnya belum jelas, yang akan merasakan dampaknya tentu masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap permasalahan batas desa ditangani dengan bijak dan mengedepankan dialog untuk menghindari potensi konflik di lapangan.
Lynda juga menegaskan pentingnya peran camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antarwilayah.
“Apabila muncul persoalan batas, bentuklah tim penyelesaian bersama. Pemerintah dua desa perlu duduk satu meja, dimediasi oleh camat, untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah,” Watania menjelaskan.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas sejumlah isu batas wilayah, seperti antara Desa Taraitak dan Paslaten, Karumenga dan Waleure (yang juga berbatasan antarkecamatan), serta batas perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.
Menanggapi hal itu, Sekda Lynda menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas harus dilakukan dengan kepala dingin, melibatkan seluruh pihak terkait, serta berpegang pada semangat musyawarah.
“Pemerintah desa memiliki kewenangan pertama untuk menyelesaikan persoalan batas. Kedua hukum tua dipertemukan bersama tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Jika belum tuntas, baru dibawa ke tingkat kecamatan dan selanjutnya secara berjenjang,” tuturnya.
Lynda juga menyampaikan bahwa hasil musyawarah yang telah disepakati dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Kunci utamanya adalah kesepakatan bersama. Semua pihak harus mengedepankan komunikasi yang baik dan mencari solusi yang adil bagi kedua desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP., dalam laporannya menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Batas desa yang tegas dan disepakati bersama memberi kepastian hukum, mencegah konflik, serta memudahkan pengelolaan wilayah,” kata Sangari.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kabag Hukum Setdakab Minahasa, Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat, Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap terwujud sinergi antara desa dan kecamatan dalam memperjelas batas wilayah, memperkuat kerja sama antarpemerintah lokal, serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. (AK)







