MINUT, MANIMPANG.com — Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal yang melibatkan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Frelly Hamzah alias Ligon memasuki babak baru. Setelah diberitakan oleh sejumlah media, Ligon kini diduga melakukan intimidasi dan menebar ancaman kepada wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
Salah satu wartawan berinisial ML alias Aping mengaku menerima ancaman langsung dari Ligon. Menurut Aping, Ligon marah karena merasa namanya tercemar akibat pemberitaan mengenai gudang penimbunan BBM ilegal miliknya.
Dengan nada lantang, Ligon mengancam akan mencari tahu keberadaan para awak media yang memberitakan kasus tersebut.
“Yang jelas qt tetap mo cari pa nn, karna samua ini depe sumber dari pa nn. Ingat qt pe nama baik nn deng nn pe team bekeng rusak brooo. Jujur qt nda trima ngoni pe cara. Tanpa konfirmasi ngoni langsung buat pemberitaan. Dunia ini kacili kawan, diibaratkan seperti daun kelor, deng pasti torang mo baku dapa,” ucap Ligon dengan menggunakan dialek Manado, seperti ditirukan oleh Aping.
Menanggapi ancaman tersebut, Direktur Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Pusat, Andar Situmorang SH, MH, mengecam keras tindakan Ligon. Andar sangat menyayangkan jika ada Ketua LSM yang justru melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Menurut Andar, Ketua LSM seperti itu harus diganti karena akan mencoreng citra dari LSM itu sendiri. Ia juga meminta agar Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara segera menutup gudang BBM ilegal tersebut dan mengusut tuntas kasus ini.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Seorang Ketua LSM seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara harus bertindak cepat dan menangkap pelaku intimidasi ini,” tegas Andar Situmorang.
Andar juga menambahkan bahwa tindakan Ligon tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. (Tim)






