Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Fakta Sengketa Tanah Terungkap di Persidangan, Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Surat Mencuat

Frankie Ngantung, Januari 29, 2026Januari 31, 2026

MANADO, MANIMPANG.com — Tabir sengketa tanah yang telah berlarut puluhan tahun mulai terbuka dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. Kesaksian para saksi meringankan justru mengungkap sejarah panjang penguasaan lahan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga indikasi praktik mafia tanah yang menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri sejumlah media, dua saksi kunci, Bert William Watti dan Ishak Hutomoy Djawaria, memberikan keterangan penting. Salah satu saksi yang kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa tanah yang disengketakan bukanlah lahan tanpa dasar hukum, melainkan memiliki riwayat pelepasan hak sejak awal 1960-an.

Menurut kesaksian mereka, tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Essen. Pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria, saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri-atas nama Bupati, menerbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut. “Pelepasan hak itu dilakukan karena kondisi sosial pasca-pergolakan Permesta. Masyarakat penggarap membantu pemilik tanah dengan bahan makanan, sehingga hak atas tanah dilepaskan kepada mereka,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Sengketa berulang, selalu berakhir bebas
fakta lain yang terungkap, sengketa atas tanah ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Para saksi menyebutkan sedikitnya tiga upaya hukum sebelumnya pernah dilakukan pihak lain. Namun, seluruh upaya tersebut kandas. “Semua berakhir dengan putusan bebas karena pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah,” terang saksi.

Sertifikat 1995 Jadi Sorotan
Persidangan semakin memanas ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu Cs), meski tanah tersebut telah dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962.

Kuasa hukum menyebut telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan itu meliputi pemalsuan surat dalam proses sertifikasi, keterangan palsu dari Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, hingga Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.
“Surat keterangan untuk konversi tanah berasal dari desa yang salah. Padahal secara administratif, tanah itu berada di desa lain. Ini fakta yang sangat serius,” jelas kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara ini. Menurut mereka, mustahil masyarakat kembali diadili untuk perkara yang substansinya sama, sementara sebelumnya telah diputus bebas.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencari keadilan, atau justru ‘dipesan’ oleh oknum tertentu,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Selain itu, mereka mengungkap masih adanya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 19/2025 yang saat ini berada pada tahap banding. Kondisi ini, menurut mereka, memperkuat indikasi adanya diskriminasi hukum dan praktik mafia tanah yang telah berlangsung lama.
“Kami melihat ada pola. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi ada indikasi kuat mafia tanah yang bekerja sistematis,” katanya.

Harapan pada Putusan Hakim
Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman dari pasal-pasal yang didakwakan serta pertimbangan hukum lain yang dinilai menguntungkan mereka. Kuasa hukum menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara ini dan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti dugaan pemalsuan yang sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tutup kuasa hukum.

Persidangan pun menjadi sorotan publik, karena dinilai dapat membuka praktik-praktik gelap dalam penguasaan tanah dan menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di daerah. (AG’Q)

Related Posts:

  • IMG-20260123-WA0000
    Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu…
  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
  • Bupati Kumendong Optimis Kepemimpinan Peter Layardi Majukan Tenis Meja Indonesia
    Bupati Kumendong Optimis Kepemimpinan Peter Layardi…
  • LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar
    LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk…
  • Penggunaan Media Sosial di Era Digital Kadis Maya Bagikan Tips Penting
    Penggunaan Media Sosial di Era Digital Kadis Maya…
  • Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih Pimpin Minahasa
    Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih…
Minahasa

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • RD–VASUNG Sambangi Kemenag RI, Perkuat Kerukunan Umat hingga Ketahanan Pangan di Minahasa Februari 4, 2026
  • Sekda Minahasa Resmi Tarik 23 Praja IPDN Usai Magang II Februari 3, 2026
  • LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud, Diduga Tutup Mata Adanya Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Februari 3, 2026
  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Minahasa Soroti Pentingnya Kesamaan Langkah Pusat dan Daerah Februari 2, 2026
  • Sekda Minahasa Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur di Pilhut 2026 Februari 2, 2026
  • Prabowo Nyatakan Sinergi dan Stabilitas, Pemprov Sulut Siap Jalankan Program Prioritas Februari 2, 2026
  • Merawat Ingatan Sejarah, Gubernur Yulius Selvanus Angkat Peristiwa Merah Putih Manado Lewat Drama Kolosal Februari 2, 2026
  • Semangat Mapalus Menggema di Natal K3, Gubernur Yulius Ajak Warga Kawanua Terus Bersatu Januari 31, 2026
  • Pesan Putra Kakas: Gubernur Yulius Ajak PMKK Bersatu Bangun Sulut Januari 31, 2026
  • VaSung Dorong Percepatan MBG, Pastikan Anak Minahasa Dapat Asupan Gizi Layak Januari 29, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes