MANADO, MANIMPANG.com — Tabir sengketa tanah yang telah berlarut puluhan tahun mulai terbuka dalam persidangan dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. Kesaksian para saksi meringankan justru mengungkap sejarah panjang penguasaan lahan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga indikasi praktik mafia tanah yang menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri sejumlah media, dua saksi kunci, Bert William Watti dan Ishak Hutomoy Djawaria, memberikan keterangan penting. Salah satu saksi yang kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa tanah yang disengketakan bukanlah lahan tanpa dasar hukum, melainkan memiliki riwayat pelepasan hak sejak awal 1960-an.
Menurut kesaksian mereka, tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Essen. Pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria, saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri-atas nama Bupati, menerbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut. “Pelepasan hak itu dilakukan karena kondisi sosial pasca-pergolakan Permesta. Masyarakat penggarap membantu pemilik tanah dengan bahan makanan, sehingga hak atas tanah dilepaskan kepada mereka,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Sengketa berulang, selalu berakhir bebas
fakta lain yang terungkap, sengketa atas tanah ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Para saksi menyebutkan sedikitnya tiga upaya hukum sebelumnya pernah dilakukan pihak lain. Namun, seluruh upaya tersebut kandas. “Semua berakhir dengan putusan bebas karena pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah,” terang saksi.
Sertifikat 1995 Jadi Sorotan
Persidangan semakin memanas ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu Cs), meski tanah tersebut telah dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962.
Kuasa hukum menyebut telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan itu meliputi pemalsuan surat dalam proses sertifikasi, keterangan palsu dari Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama, hingga Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.
“Surat keterangan untuk konversi tanah berasal dari desa yang salah. Padahal secara administratif, tanah itu berada di desa lain. Ini fakta yang sangat serius,” jelas kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum juga mempertanyakan logika hukum dalam perkara ini. Menurut mereka, mustahil masyarakat kembali diadili untuk perkara yang substansinya sama, sementara sebelumnya telah diputus bebas.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencari keadilan, atau justru ‘dipesan’ oleh oknum tertentu,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, mereka mengungkap masih adanya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 19/2025 yang saat ini berada pada tahap banding. Kondisi ini, menurut mereka, memperkuat indikasi adanya diskriminasi hukum dan praktik mafia tanah yang telah berlangsung lama.
“Kami melihat ada pola. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi ada indikasi kuat mafia tanah yang bekerja sistematis,” katanya.
Harapan pada Putusan Hakim
Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman dari pasal-pasal yang didakwakan serta pertimbangan hukum lain yang dinilai menguntungkan mereka. Kuasa hukum menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara ini dan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti-bukti dugaan pemalsuan yang sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tutup kuasa hukum.
Persidangan pun menjadi sorotan publik, karena dinilai dapat membuka praktik-praktik gelap dalam penguasaan tanah dan menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di daerah. (AG’Q)




