BITUNG, MANIMPANG.com — Pertemuan yang dikemas seolah klarifikasi justru berubah menjadi arena dugaan transaksi pembungkaman pers. Awak media yang diundang ke Hotel Swessbell Manado sekitar pukul 20.14 WITA mendapati indikasi kuat adanya praktik kotor di balik distribusi BBM bio solar yang diduga ilegal. Rabu 4 February 2026.
Pantauan di lokasi mencatat sedikitnya enam orang hadir, dua di antaranya Adi Manopo, yang diketahui menjabat sebagai manager di PT SKS dan SKL, serta Ical Mawuntu yang diduga kuat berperan sebagai penghubung utama permintaan pasokan BBM bio solar ke sejumlah agen ilegal yang berkedok sebagai transportir resmi.
Di sela-sela pertemuan tersebut, Adi Manopo mengatakan kalau Haji Farhan lagi berada di Jakarta dan lagi sakit. Adi juga mengatakan dia telah diperintah oleh Haji Farhan untuk memberikan sejumlah uang kepada awak media agar tidak mengaitkan pemberitaan dengan instansi Polairud karena pihaknya sudah mendapat tekanan dari pihak Polairud.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Adi Manopo (manager SKL) justru diduga nekat menyodorkan uang tunai sebesar Rp1.000.000 kepada awak media. Uang tersebut disampaikan secara langsung dengan maksud agar berita yang telah terbit dihapus dan proses investigasi dihentikan.
“Ini bukan klarifikasi, ini upaya membeli diam. Kami melihatnya sebagai suap terang-terangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas salah satu awak media dengan nada keras.
Tindakan tersebut dinilai sebagai serangan frontal terhadap kebebasan pers, sekaligus memperkuat dugaan bahwa aktivitas distribusi BBM bio solar yang dijalankan tidak ingin tersentuh sorotan publik dan aparat hukum.
Lebih jauh, upaya bujuk rayu ini memunculkan pertanyaan serius: jika kegiatan benar-benar legal, mengapa harus diselesaikan dengan amplop, bukan data dan dokumen resmi?
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas. SH. MH menyampaikan bahwa aktivitas distribusi BBM tersebut diklaim memiliki izin dan disebut berlangsung di dermaga Polairud.
“Kegiatan itu ada izinnya di dermaga Polairud. Silakan bertemu untuk penjelasan lebih lanjut,” ujar Dirpolairud Polda Sulut singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru menambah daftar tanda tanya, lantaran tidak disertai penjelasan rinci terkait izin apa yang dimaksud, siapa pemegangnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang rawan disalahgunakan.
Lebih jauh, tanggapan dari Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas. SH. MH dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dermaga Polairud sebagai infrastruktur milik Polri seharusnya difungsikan untuk mendukung operasional kepolisian di bidang perairan seperti patroli, penegakan hukum, dan tanggapan darurat, bukan untuk kegiatan komersial yang berpotensi disalahgunakan.
Fakta di lapangan yang disertai dugaan keterlibatan agen BBM ilegal serta upaya pembungkaman media dengan uang dinilai sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun bujuk rayu, dan akan terus membuka tabir dugaan praktik gelap distribusi BBM bio solar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. (Tim)







