JAKARTA, MANIMPANG.com — Upaya percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Utara terus bergerak.
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah penerima alokasi proyek PSEL.
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius memaparkan kesiapan Sulawesi Utara dari sisi lahan hingga dukungan antarwilayah.
Pemerintah Provinsi disebut telah menyiapkan lokasi pembangunan di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dengan luas sekitar 10 hektare, sebagaimana juga tergambar dalam dokumen studi kelayakan dan peta lokasi proyek.
Selain itu, suplai bahan baku berupa sampah juga telah disinergikan dengan lima daerah, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kota Tomohon, yang total volumenya mencapai ratusan ton per hari.
“Pemprov Sulut sudah menyiapkan lahan 10 hektare di Ilo-Ilo Wori dan sudah berkoordinasi dengan lima kabupaten/kota untuk suplai sampah,” kata Gubernur.
Ia juga menjelaskan, kolaborasi lintas daerah diperlukan agar kapasitas pengolahan yang dirancang sekitar 800 ton per hari, dan dapat berjalan sesuai rencana dan mendukung sistem energi berbasis limbah yang berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, dokumen studi kelayakan proyek PSEL Sulut telah melalui proses reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan memadai.
Sejumlah dokumen pendukung lain, seperti jaminan suplai sampah dari pemerintah kabupaten/kota serta legalitas lahan, juga telah disiapkan.
Sementara itu, dalam arahannya, Menko Pangan menyampaikan target waktu pelaksanaan proyek.
Operasional PSEL diharapkan dapat dimulai pada akhir 2027.
“Target yang diberikan untuk operasionalisasi PSEL di akhir tahun 2027,” demikian disampaikan dalam rapat.
Proyek ini menjadi bagian dari program strategis nasional dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan limbah menjadi sumber energi alternatif di daerah. (AG’Q)







