BITUNG, MANIMPANG.com — Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan nama perusahaan PT Nusatar Geo Energi Indonesia terpantau melakukan kegiatan di kawasan Dermaga Sari Cakalang, Kota Bitung. Minggu 15 Februari 2026
Hasil investigasi awak media di lapangan mendapati kendaraan tangki tersebut melakukan aktivitas bongkar muat secara terbuka. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik tangki serta kepada Kasat Reskrim Polres Bitung, namun belum memperoleh keterangan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Frenli Rompas. Namun hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Secara regulasi, praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BBM subsidi seperti pertalite maupun solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis komersial yang merugikan negara.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lambannya penindakan. Mereka mempertanyakan komitmen Gubernur Sulawesi Utara dalam memberantas mafia BBM di wilayah ini.
“Jangan hanya janji di media sosial. Kami ingin tindakan nyata terhadap mafia BBM yang merugikan negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Tim)







