JAKARTA, MANIMPANG.com — Hadir bersama anggota DPR RI, suara itu terdengar jelas dan penuh keyakinan. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, datang membawa harapan ribuan penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Kamis (29/01/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta, Gubernur Yulius menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
Didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ia secara khusus mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar legal bagi penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” Gubernur menjelaskan.
Menurut Gubernur Yulius, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan pentingnya regulasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Dalam forum tersebut, Gubernur memaparkan tujuh poin strategis, mulai dari kejelasan identitas penambang, penambahan kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, hingga pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.
Ia juga menyoroti tata niaga hasil tambang, peran perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Berbagai gagasan itu mendapat perhatian serius dari Komisi XII. RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Tri Winarno, sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan nasional pertambangan rakyat yang lebih berkeadilan. (AG’Q)






