MINAHASA, MANIMPANG.com — Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh ASN Pemkab Minahasa tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata.
Ia mengingatkan bahwa dokumen tersebut merupakan janji moral sekaligus kewajiban hukum yang wajib dijalankan oleh setiap aparatur negara.
Kegiatan penandatanganan komitmen antikorupsi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati pada Rabu (3/12/2025), disaksikan langsung oleh Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang.
Prosesi dimulai oleh Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, kemudian dilanjutkan oleh para asisten, inspektur, sekwan, pimpinan perangkat daerah, kabag, hingga seluruh camat di Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, RD menekankan bahwa integritas semakin penting di tengah keterbukaan informasi publik.
Ia menyebutkan bahwa kewajiban menjaga integritas telah ditegaskan dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN hingga aturan disiplin ASN.
“Ini bukan sekadar menandatangani selembar kertas. Ini adalah komitmen bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
RD mengingatkan bahwa integritas tercermin bukan hanya pada keputusan besar, tetapi juga dalam hal-hal sederhana, seperti ketepatan waktu dan kesungguhan menjalankan tugas.
Bupati juga meminta seluruh ASN untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak transparan.
“Pakta Integritas harus menjadi pedoman, bukan formalitas. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga,” katanya.
Dengan penandatanganan ini, Pemkab Minahasa berharap seluruh ASN semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (AG’Q/Advetorial)







