Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Kasus Tanah Tumpengan Meledak! AJB Diduga Palsu Dipakai di PTUN Manado

Frankie Ngantung, Februari 13, 2026Februari 13, 2026

MINAHASA – MANIMPANG.com — Dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, memasuki babak serius.

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menindaklanjuti laporan terkait Akta Jual Beli (AJB) 203/2019 yang diduga dibuat dan digunakan saat objek tanah masih berstatus sengketa, bahkan telah dipakai sebagai alat bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Diketahui, kasus ini menyeret nama PPAT hingga pihak perusahaan, dan kini dibidik dengan dugaan pelanggaran pasal pemalsuan surat dalam KUHP.

Mengenai hal ini, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026. Pelapor, Noch Sambouw, SH, MH, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68.

“Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujarnya Noch Sambouw usai pemeriksaan.

Dalam laporan tersebut, turut disorot Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang disebut dibuat oleh PPAT berinisial NR, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT di Kabupaten Minahasa. AJB tersebut diduga diproduksi dan digunakan meski objek tanah yang diperjualbelikan dalam kondisi bersengketa.

Selain itu, pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan adalah Jimmy Wijaya, Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.

Dokumen AJB 203/2019 itu diketahui digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.

Noch Sambouw menjelaskan, terdapat dugaan pemalsuan pada isi AJB, khususnya pada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. Padahal, menurutnya, tanah tersebut telah bersengketa sejak tahun 1999 hingga saat ini.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat 1 huruf F ditegaskan bahwa PPAT wajib menolak membuat akta jika objek yang diperjual belikan sedang bersengketa, baik secara fisik maupun yuridis. Namun akta ini tetap dibuat,” Sambouw menjelaskan.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 39 ayat 1 huruf D yang mengatur bahwa PPAT wajib menolak pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak untuk pelepasan atau peralihan hak. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa Jimmy Wijaya menerima kuasa dari Mendy Antone Tamumu selaku penjual berdasarkan PPJB.

Pelapor juga menyoroti adanya AJB lain, yakni AJB Nomor 204/2019, yang disebut mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama, sehingga dinilai janggal dan rancu secara hukum.

Objek tanah yang dimaksud berada di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang dikenal dengan sebutan kebun Tumpengan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta. Masih terdapat saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa guna melengkapi proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP yang sekarang Jo. KUHP baru 391 392 373 tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. (AG’Q)

Related Posts:

  • 20260129_165908
    Fakta Sengketa Tanah Terungkap di Persidangan,…
  • LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar
    LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk…
  • IMG-20260206-WA0000
    Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe…
  • IMG-20260123-WA0000
    Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu…
  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
  • resized_compressed_1769054785282
    Kasus Dugaan Penipuan Kembali Menjerat Calvin…
Minahasa Polda Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Bupati RD Resmi Sandang Gelar Doktor, Lulus Cum Laude di UNIMA Februari 13, 2026
  • Kasus Tanah Tumpengan Meledak! AJB Diduga Palsu Dipakai di PTUN Manado Februari 13, 2026
  • Super! Akhir Masa Pengungsian, Gubernur Yulius Antar Penyintas Gunung Ruang ke Hunian Tetap Februari 13, 2026
  • LSM GTI: Klarifikasi Dirpolairud Sulut Terkesan Cuci Muka! Justru Menguatkan Dugaan Perlindungan Bunkering Dalam Dermaga Polairud Februari 13, 2026
  • Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Minahasa Menguat, Mobil Tangki PT Nusatar Geo Energi Indonesia Terpantau Di Gudang Ilegal Milik Mafia BBM Rico Februari 12, 2026
  • Ultimatum Nasionalisme dari Gubernur Yulius: Kibarkan Merah Putih 14 Februari! Februari 12, 2026
  • Finalisasi Jitupasna, Wabup VaSung Pastikan Pemulihan Minahasa Tepat Sasaran Februari 12, 2026
  • Percepat Transformasi Digital, Sekda Watania Lobi Kerja Sama Teknologi di Jakarta Februari 11, 2026
  • Klarifikasi Dir Polairud Soal Dugaan BBM Ilegal di Bitung Dipatahkan, LSM GTI: Publik Jangan Dibohongi! Februari 11, 2026
  • Man’Tul! Sulut–Jepang Kian Erat, Gubernur Yulius Bahas Magang dan Investasi Bersama INA Grup Februari 11, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes