MINAHASA, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Minahasa yaitu, Kasat Binmas Polres Minahasa, IPTU Robby Wongkar, Kapolsek Kombi AKP Ilham Mattulangi, S.Sos, KBO Binmas Polres Minahasa, Aiptu Denny Kosakoy S.Pd, kembali telah menggelar kegiatan Jumat Curhat, di Balai Desa Ranowangko II Kecamatan Kombi, Jumat (14/07/2023) pukul 13.00 Wita.
Kegiatan diawali dengan Ucapan selamat datang oleh Hukum Tua Desa Ranowangko II, Ibu Liefke Languju, dilanjutkan Doa Buka oleh Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th dan peserta yang hadir sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, memperkenalkan diri dan jabatan dan menyampaikan beberapa hal yang menyangkut program kerja Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas pokok dan Pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran dalam pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat ini agar Kepolisian dapat memperoleh saran, masukan terkait permasalahan masyarakat guna POLRI yang lebih baik. Saran dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi institusi Kepolisian, memperhatikan kearifan lokal serta adat yang ada di daerah Minahasa melalui pertemuan dan dialog menyangkut permasalahan di masyarakat,” ucap Kapolres.
Sejumlah pertanyaan muncul dalam dialog antara Kapolres Minahasa dengan warga seperti, Maruli Simanjuntak, Bagaimana Bersikap bertindak jika dalam suatu Perkara ketika menjadi Saksi, namun dalam perkara tersebut Saksi tidak mau memberikan Keterangan atau bersaksi, misalnya dalam Surat Pernyataan, dapatkah dikenakan sanksi hukum ?
Elisa Pangau, Pertama, mohon petunjuk Solusi terbaik dalam bertindak, agar tidak dipersalahkan terkait penghadangan dan penodongan dengan sajam kemudian korban melawan dan melukai pelaku. Kedua, adakah kebijakan bagi warga masyarakat yg berprofesi sebagai petani untuk biaya Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ?
Christy Singal, Selaku Perangkat Desa Ranowangko II, ingin kejelasan Masalah KDRT yang banyak terjadi di dalam rumah tangga, Bagaimanakah tindakan pihak perempuan atas tindakan kekerasan yg di alami didalam rumah tangga, apa yg harus dilakukan ? Kemudian Bagaimana selaku perangkat desa menyikapi laporan tentang perselingkuhan yang terjadi di Sosial media (Medsos).
Menanggapi pertanyaan warga tersebut Ketut Suryana menjelaskan,
Setiap Perbuatan Melanggar Hukum, akan mendapat Sanksinya, namun tentunya Polri sangat profesional dan mempunyai kebijakan dalam menilai suatu perkara, menyangkut Tindak Pidana, masyarakat Tidak perlu Ragu atau Takut dalam melaporkan setiap Perbuatan yg melanggar Hukum.
Jika ada Seorang Saksi, Mengetahui tentang telah terjadi Peristiwa suatu Tindak Pidana, kemudian Tidak Mau Memberikan Keterangan, ataupun Saksi tersebut memberikan Keterangan namun Tidak Benar, Maka Saksi tersebut dapat dikenakan Sanksi Hukum, sebab Saksi memberikan keterangan Palsu atau Tidak Proaktif memberikan keterangan yg benar. Ada sanski Hukumnya, jika nanti terbukti salah berarti pernyataan saksi tersebut adalah Saksi Palsu.
Biaya Pembuatan SIM itu sudah ada di aturan tentang Pajak dan Pembiayaan Penerbitan atau Pembuatan SIM, maka untuk itu Kapolres memberikan Nomor Kontak Pengaduan Masyarakat HP : 081215752002 guna mempermudah masyarakat.
Jelas ada Sanksi Hukum bagi Pelaku KDRT sebab sudah ada Undang2 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat dilaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat, dan Penyelesaian masalah Privasi jika Perselingkuhan di Medsos, menurut Pasal 284 KUHP, belum Terlaksana Perbuatannya, maka tidak dapat dilakukan Sanksi Hukum, hingga bisa diselesaikan secara Privasi didalam rumah tangga.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 15.19 wita ini ditutup dengan Doa oleh Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th, dan Ucapan Terima kasih yang disampaikan Sekdes Ranowangko II, Sony Kumontoy.
Turut hadir dalam kegiatan, Pdt. Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th, Hukum Tua Desa Ranowangko II Liefke Languju, Sekdes Ranowangko II Sony Kumontoy, Kanit Intelkam Polsek Kombi Aiptu J. Hard Sasauw, Bhabinkamtibmas Aipda Ferdinand Kountul, Babinsa Koramil Kombi Serda Bambang, Perangkat Desa Ranowangko II, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda di Kecamatan Kombi.
(David).