JAKARTA, MANIMPANG.com — Langkah penting dalam penataan pembangunan daerah akhirnya ditorehkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Setelah melalui proses panjang sejak 2019, persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut resmi diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Kamis (19/02/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Momen ini menjadi penanda tuntasnya tahapan pembahasan, evaluasi teknis, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Persetujuan substansi ini menjadi dasar penting bagi kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara,” ujar Gubernur Yulius dalam kesempatan tersebut.
Ia mengatakan, RTRW akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendorong iklim investasi yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN mengatakan pentingnya percepatan sinkronisasi RTRW provinsi dengan kabupaten dan kota.
“Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Perda RTRW,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulut akan membawa dokumen RTRW ke tahap persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Tahapan ini menjadi kunci final sebelum RTRW resmi ditetapkan sebagai payung hukum pembangunan daerah. (AG’Q)







