MINAHASA, MANIMPANG.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan penekanan serius kepada seluruh kepala sekolah agar mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara terbuka dan sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Dr Lynda Watania MM MSi., dalam acara Pelatihan Penggunaan Aplikasi Pendidikan Tahun 2025 yang dilangsungkan di Yama Resort Tondano, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah serta operator pendidikan dari tingkat TK, SD, hingga SMP, sebagai bagian dari upaya Pemkab Minahasa memperkuat manajemen pendidikan berbasis digital, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
Kemudian dalam sambutannya, Lynda menegaskan bahwa Dana BOS merupakan dana publik dan bukan hak pribadi kepala sekolah.
Oleh karena itu, penggunaannya wajib mengikuti aturan dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BOS bukan milik kepala sekolah, ini adalah dana pemerintah. Maka jangan sembarangan dalam menggunakannya. Pengelolaan yang tidak sesuai akan kami evaluasi. Kepala sekolah harus mampu menjalankan tugas manajerial dengan baik,” pesannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Dana BOS merupakan bagian dari dorongan transparansi dalam tata kelola sekolah.
Lanjut Sekda, selain mengikuti aturan, kepala sekolah diminta memastikan pelaporan dilakukan secara tertib melalui sistem digital yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan SPd MM., yang turut hadir sebagai narasumber, mendukung sepenuhnya arahan Sekda.
Wuwungan mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kepala sekolah yang tidak disiplin dalam mengelola Dana BOS.
“Bukan hanya penggunaannya yang kami awasi, tetapi juga laporan dan bentuk pertanggungjawabannya. Laporan itu bukan hanya formalitas, tapi harus benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaporan kini terintegrasi dalam aplikasi Arkas, yang menjadi sistem resmi untuk pengelolaan anggaran sekolah.
Menurut Tommy, setiap transaksi Dana BOS wajib dimasukkan ke dalam sistem guna menjamin akurasi dan transparansi.
“Semua pembelanjaan akan terpantau melalui sistem. Jika tidak tertib, akan terlihat. Pelatihan ini penting agar kepala sekolah dan operator paham sepenuhnya proses digitalisasi pelaporan,” tambahnya.
Pelatihan ini juga bertujuan memperkuat kemampuan digital para pengelola sekolah serta menanamkan nilai integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah Kabupaten Minahasa ingin memastikan bahwa penggunaan Dana BOS benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Menutup arahannya, Sekda Lynda berharap para kepala sekolah tidak hanya andal dalam aspek administrasi, tetapi juga menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang jujur dan bertanggung jawab.
“Kepala sekolah harus menjadi sosok yang dapat dipercaya. Dana pendidikan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” tutupnya. (*/AK)






