Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Pemkab Minahasa Pastikan Pembayaran TPP ASN Sesuai Regulasi dan Telah Melalui Proses Resmi

Frankie Ngantung, November 10, 2025

MINAHASA, MANIMPANG.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum serta tata cara pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan pemberian TPP ASN di daerah.

Pemkab Minahasa mengatakan bahwa kebijakan TPP telah dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan tambahan penghasilan bagi ASN sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan syarat adanya persetujuan dari DPRD.

Selain itu, seluruh mekanisme pembayaran TPP juga telah memenuhi aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, Pemkab Minahasa telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Bagian Organisasi Setda menjelaskan pula bahwa besaran TPP menjadi komponen penting dalam proses evaluasi dan verifikasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, selama tidak ada perubahan nominal pada tiap kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan ulang permohonan persetujuan pembayaran TPP.

Untuk tahun-tahun berikutnya, Pemkab Minahasa berkomitmen tetap berpedoman pada regulasi terbaru. Khusus Tahun Anggaran 2025, kebijakan pembayaran TPP disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang menjadi landasan perencanaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Pemkab Minahasa juga menyatakan bahwa informasi mengenai belum adanya persetujuan DPRD atas TPP ASN adalah tidak benar. Seluruh proses telah dilakukan secara sah dan bertahap, meliputi:

  1. Pembahasan bersama DPRD dalam forum resmi,
  2. Penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah,
  3. Penyampaian serta penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah,
  4. Persetujuan bersama atas Perda APBD,
  5. Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,
  6. Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga diterbitkannya Nomor Register Perda APBD.

Dengan demikian, seluruh mekanisme administratif dan hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak termakan isu yang menyesatkan. Semua proses pembayaran TPP ASN telah berjalan transparan dan sesuai aturan,” demikian pernyataan resmi dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa. (AG’Q)

Related Posts:

  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
  • Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih Pimpin Minahasa
    Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih…
  • Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi di Wale Ne Tou Tondano
    Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi…
  • Dandim Mutakbir dan Jajaran Kodim 1302/Minahasa Mengikuti Kegiatan Jalan Sehat Pemkab Minahasa
    Dandim Mutakbir dan Jajaran Kodim 1302/Minahasa…
  • Dandim Mutakbir Hadiri Upacara Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78
    Dandim Mutakbir Hadiri Upacara Peringatan Detik…
  • Polres Minahasa Gelar Vicon Penyerahan LHP Kapolri dan BPK RI TA 2022
    Polres Minahasa Gelar Vicon Penyerahan LHP Kapolri…
Minahasa

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Bahas Sejumlah Program Sosial, Wabup Sarundajang Audiensi Bersama Wakil Menteri Sosial RI Februari 5, 2026
  • Sekda Minahasa Buka FGD Pembangunan Kependudukan, Dorong Finalisasi Peta Jalan Sebelum 10 Februari 2026 Februari 4, 2026
  • Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diduga Disuap Rp1 Juta untuk Tak Menayangkan Berita Februari 4, 2026
  • Ello Korua Bantah Terlibat PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Februari 4, 2026
  • RD–VASUNG Sambangi Kemenag RI, Perkuat Kerukunan Umat hingga Ketahanan Pangan di Minahasa Februari 4, 2026
  • Sekda Minahasa Resmi Tarik 23 Praja IPDN Usai Magang II Februari 3, 2026
  • LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud, Diduga Tutup Mata Adanya Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Februari 3, 2026
  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Minahasa Soroti Pentingnya Kesamaan Langkah Pusat dan Daerah Februari 2, 2026
  • Sekda Minahasa Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur di Pilhut 2026 Februari 2, 2026
  • Prabowo Nyatakan Sinergi dan Stabilitas, Pemprov Sulut Siap Jalankan Program Prioritas Februari 2, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes