MANADO, MANIMPANG.com — Bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), dua kapal tangkap perikanan yang dulu menjadi simbol pelanggaran hukum, kini beralih rupa menjadi simbol harapan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima hibah Barang Milik Negara berupa kapal rampasan negara, hasil sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Serah terima ini menandai perubahan penting dalam kebijakan penegakan hukum. Barang bukti tak lagi berakhir di dasar laut, melainkan diarahkan untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan perubahan paradigma tersebut.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapal yang masih layak justru sayang jika dimusnahkan, karena materialnya berkualitas baik.
Kepala Kejati Sulut, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal masih sangat prima.
“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” katanya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus SE, menyambut hibah ini dengan optimisme.
Ia menilai koordinasi lintas lembaga berjalan cepat dan efektif.
“Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti. Hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti besarnya potensi laut Sulut yang belum tergarap maksimal.
“Wilayah kita 77 persen laut, tapi sebelumnya kontribusinya hampir nol. Ini ironi yang harus kita ubah,” Gubernur menjelaskan.
Kemudian, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, mengatakan bahwa aset rampasan harus berdaya guna.
“Tidak cukup memidanakan pelaku. Kerugian negara harus dipulihkan, dan barang rampasan harus memberi manfaat,” harapnya.
Hibah kapal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Sulut menjadikan laut sebagai sumber kesejahteraan, bukan sekadar potensi yang terpendam. (AG’Q)







