MANADO, MANIMPANG.com — KIP Sulut Luruskan Nilai Nol E-Monev: Bukan Gagal Sistem, Tapi Kelalaian Pengisian
Isu nilai nol hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara yang beredar luas di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, Andre Mongdong, mengatakan bahwa angka tersebut bukan mencerminkan penilaian substansi semata, melainkan akibat kelalaian administratif, Selasa (30/12/2025).
“Penilaian E-Monev dilakukan oleh KIP Pusat dan ditujukan kepada badan publik, termasuk pemerintah provinsi, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Kominfo,” ujar Mongdong.
Ia menjelaskan, mekanisme E-Monev mengharuskan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) secara daring, dilanjutkan verifikasi hingga uji publik.
Namun, untuk Sulut, platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan hingga batas waktu Juni 2025.
“Inilah yang menyebabkan Sulut mendapat nilai nol. Bukan karena tidak dinilai, tetapi karena tidak ada data yang disampaikan,” Andre menjelaskan.
Mongdong mengakui kondisi ini bukan kali pertama terjadi.
“Kurang lebih empat tahun terakhir hasil E-Monev Sulut selalu nol karena PPID tidak mengisi platform,” ungkapnya.
Ia juga meluruskan bahwa penilaian 2025 mengacu pada kondisi tahun 2024, sehingga tanggung jawab berada pada pejabat sebelumnya.
Meski demikian, ia berharap hasil ini menjadi peringatan serius.
“Jangan sampai kelalaian berdampak pada citra Sulut. Kami selalu membuka ruang pendampingan,” katanya.
Dia pun mengajak publik mengawal transparansi demi pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (AG’Q)






