SULUT, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan atas beredarnya video dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang menyoroti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di sektor pertambangan.
Isu ini mencuat setelah video tersebut beredar di Facebook dan memicu perhatian publik terkait pengelolaan tambang di daerah. Menanggapi hal itu, Pemprov Sulut menyampaikan sejumlah klarifikasi sekaligus memaparkan langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut, saat ini terdapat lima Kontrak Karya (KK) di wilayah provinsi dengan komoditas utama mineral logam emas. Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong para pemegang Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan prinsip Good Mining Practice secara konsisten.
Prinsip tersebut mencakup aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar tambang. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak merugikan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong para pemegang Kontrak Karya dan IUP untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice secara konsisten, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” demikian disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Sulut juga disebut terus berupaya memperjuangkan penciutan wilayah konsesi tambang kepada pemerintah pusat. Langkah ini dimaksudkan agar sebagian wilayah yang sebelumnya dikuasai perusahaan dapat dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dengan perubahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengelola sumber daya secara langsung dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas. Namun, proses ini disebut membutuhkan koordinasi lintas sektor serta dukungan berbagai pihak.
“Pemerintah daerah secara aktif dan berkelanjutan memperjuangkan proses penciutan wilayah konsesi Kontrak Karya dan IUP kepada Pemerintah Pusat agar sebagian wilayah dapat ditetapkan sebagai WPR dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” lanjut keterangan tersebut.
Melalui berbagai langkah itu, Pemprov Sulut menilai upaya yang dilakukan mencerminkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat berlangsung secara adil, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara. (AG’Q)







