BUTON TENGAH/ SULTENG, MANIMPANG.com — Pemerintahan Kabupaten Buton Tngah tengah menjadi perhatian nasional menyusul kebijakan Bupati H. Azhari yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada tujuh pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 8 Desember 2025.
Tiga pejabat diberhentikan dari jabatannya, sementara empat lainnya diturunkan ke eselon III. Kebijakan ini berdampak serius, terutama setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ikut didemosi, sehingga pelayanan administrasi kependudukan praktis terhenti.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga. Pengurusan KTP, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya tersendat, menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.
Padahal, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah melayangkan surat resmi agar Kadisdukcapil dikembalikan ke posisinya demi menjamin layanan publik. Hingga kini, surat itu belum diindahkan.
Tokoh Nasional Wilson Lalengke mengecam keras sikap Bupati Azhari. “Pejabat publik tidak boleh bertindak sekehendak hati. Mengabaikan aturan dan instruksi pusat adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pemerintahan,” kata Wilson, Kamis (15/12/2026).
Ia bahkan menyebut perilaku tersebut sebagai simbol kepemimpinan otoriter yang tidak patut dipertahankan.
Wilson juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara turun tangan. “Jangan biarkan kepala daerah bertindak seperti raja kecil di wilayahnya,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Kemendagri, DPR RI, dan Sekretariat Negara menindak tegas pembangkangan terhadap pemerintah pusat.
Lebih jauh, Wilson menyoroti lemahnya peran Korpri dalam melindungi ASN.
“Korpri harus direformasi agar benar-benar membela anggotanya, bukan sekadar pelengkap formalitas,” ucapnya.
Kasus ini dinilai mencerminkan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah. Pengamat menilai, penegakan hukum, transparansi anggaran, serta penguatan reformasi birokrasi mutlak diperlukan agar pelayanan publik tidak kembali menjadi korban kebijakan sepihak. (TIM/Red)






