MINAHASA, MANIMPANG.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilangsungkan di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (15/7/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan mendalam di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Anggota DPRD Ansye Taniowas, SE, mewakili Banggar menyampaikan bahwa kajian yang dilakukan telah menghasilkan keputusan bulat untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat, masing-masing fraksi juga menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi Partai Golkar menyoroti perlunya peningkatan efektivitas penyerapan anggaran serta penanganan permasalahan sampah melalui pengadaan armada dan tenaga kerja, termasuk perhatian terhadap infrastruktur yang mulai rusak. Meskipun menggarisbawahi sejumlah catatan, fraksi ini tetap menyatakan persetujuan terhadap Ranperda.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Fraksi ini juga mendorong perbaikan dalam tata kelola aset dan penegakan hukum atas pelaksanaan APBD, serta menyatakan komitmennya untuk mendukung kerja sama dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Leony Liontin Mongi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Ranperda dan menegaskan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas moral sekaligus kewajiban konstitusional.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa atas kerja keras dan sikap objektif selama proses pembahasan berlangsung. “Berbagai masukan dan rekomendasi akan kami tindaklanjuti demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan bahwa Kabupaten Minahasa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. “Ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan komitmen kita dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh warga Minahasa untuk menyambut Hari Pengucapan Syukur pada 20 Juli 2025 dengan semangat iman dan pelestarian budaya.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Robby Longkutoy yang turut mengimbau agar perayaan Pengucapan Syukur dilakukan dengan sederhana namun penuh makna. (*/AK)







