Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diduga Disuap Rp1 Juta untuk Tak Menayangkan Berita

Marfiend Liungkasiang, Februari 4, 2026

BITUNG, MANIMPANG.com — Pertemuan yang dikemas seolah klarifikasi justru berubah menjadi arena dugaan transaksi pembungkaman pers. Awak media yang diundang ke Hotel Swessbell Manado sekitar pukul 20.14 WITA mendapati indikasi kuat adanya praktik kotor di balik distribusi BBM bio solar yang diduga ilegal. Rabu 4 February 2026.

Pantauan di lokasi mencatat sedikitnya enam orang hadir, dua di antaranya Adi Manopo, yang diketahui menjabat sebagai manager di PT SKS dan SKL, serta Ical Mawuntu yang diduga kuat berperan sebagai penghubung utama permintaan pasokan BBM bio solar ke sejumlah agen ilegal yang berkedok sebagai transportir resmi.

Di sela-sela pertemuan tersebut, Adi Manopo mengatakan kalau Haji Farhan lagi berada di Jakarta dan lagi sakit. Adi juga mengatakan dia telah diperintah oleh Haji Farhan untuk memberikan sejumlah uang kepada awak media agar tidak mengaitkan pemberitaan dengan instansi Polairud karena pihaknya sudah mendapat tekanan dari pihak Polairud.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Adi Manopo (manager SKL) justru diduga nekat menyodorkan uang tunai sebesar Rp1.000.000 kepada awak media. Uang tersebut disampaikan secara langsung dengan maksud agar berita yang telah terbit dihapus dan proses investigasi dihentikan.

“Ini bukan klarifikasi, ini upaya membeli diam. Kami melihatnya sebagai suap terang-terangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas salah satu awak media dengan nada keras.

Tindakan tersebut dinilai sebagai serangan frontal terhadap kebebasan pers, sekaligus memperkuat dugaan bahwa aktivitas distribusi BBM bio solar yang dijalankan tidak ingin tersentuh sorotan publik dan aparat hukum.

Lebih jauh, upaya bujuk rayu ini memunculkan pertanyaan serius: jika kegiatan benar-benar legal, mengapa harus diselesaikan dengan amplop, bukan data dan dokumen resmi?

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas. SH. MH menyampaikan bahwa aktivitas distribusi BBM tersebut diklaim memiliki izin dan disebut berlangsung di dermaga Polairud.

“Kegiatan itu ada izinnya di dermaga Polairud. Silakan bertemu untuk penjelasan lebih lanjut,” ujar Dirpolairud Polda Sulut singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru menambah daftar tanda tanya, lantaran tidak disertai penjelasan rinci terkait izin apa yang dimaksud, siapa pemegangnya, serta bagaimana mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang rawan disalahgunakan.

Lebih jauh, tanggapan dari Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas. SH. MH dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dermaga Polairud sebagai infrastruktur milik Polri seharusnya difungsikan untuk mendukung operasional kepolisian di bidang perairan seperti patroli, penegakan hukum, dan tanggapan darurat, bukan untuk kegiatan komersial yang berpotensi disalahgunakan.

Fakta di lapangan yang disertai dugaan keterlibatan agen BBM ilegal serta upaya pembungkaman media dengan uang dinilai sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun bujuk rayu, dan akan terus membuka tabir dugaan praktik gelap distribusi BBM bio solar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. (Tim)

Related Posts:

  • resized_compressed_1769155491710
    Ketua LIN Diduga Jadi Dalang Penimbunan BBM Ilegal…
  • resized_compressed_1770088911395
    LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud,…
  • 20260129_165908
    Fakta Sengketa Tanah Terungkap di Persidangan,…
  • resized_compressed_1769499565713
    Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Tondano Tak…
  • IMG-20260123-WA0000
    Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu…
  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
Bitung

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diduga Disuap Rp1 Juta untuk Tak Menayangkan Berita Februari 4, 2026
  • Ello Korua Bantah Terlibat PETI di Kebun Raya Megawati Ratatotok Februari 4, 2026
  • RD–VASUNG Sambangi Kemenag RI, Perkuat Kerukunan Umat hingga Ketahanan Pangan di Minahasa Februari 4, 2026
  • Sekda Minahasa Resmi Tarik 23 Praja IPDN Usai Magang II Februari 3, 2026
  • LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud, Diduga Tutup Mata Adanya Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Februari 3, 2026
  • Hadiri Rakornas 2026, Bupati Minahasa Soroti Pentingnya Kesamaan Langkah Pusat dan Daerah Februari 2, 2026
  • Sekda Minahasa Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparatur di Pilhut 2026 Februari 2, 2026
  • Prabowo Nyatakan Sinergi dan Stabilitas, Pemprov Sulut Siap Jalankan Program Prioritas Februari 2, 2026
  • Merawat Ingatan Sejarah, Gubernur Yulius Selvanus Angkat Peristiwa Merah Putih Manado Lewat Drama Kolosal Februari 2, 2026
  • Semangat Mapalus Menggema di Natal K3, Gubernur Yulius Ajak Warga Kawanua Terus Bersatu Januari 31, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes