MANADO, MANIMPANG.com — Keresahan warga Sulawesi Utara terkait melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 akhirnya terjawab. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, memastikan tidak ada kenaikan PKB yang akan membebani masyarakat.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. PKB dikembalikan seperti semula,” menurut Gubernur Yulius saat diwawancarai wartawan, Rabu (07/01/2026).
Keluhan masyarakat mencuat setelah sejumlah wajib pajak mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan biaya hidup.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Yulius mengatakan bahwa keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada rakyat.
“Pemerintah provinsi hadir untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin rakyat dibebani pajak berlebih,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keringanan dan pengurangan PKB yang kini sudah mulai diberlakukan.
“Kepgub sudah berlaku. Ini solusi agar masyarakat tetap tenang dan tidak terbebani,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut June Silangen menyebut potensi kenaikan PKB berkaitan dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan Gubernur Yulius ini pun mendapat apresiasi luas. Wakil Ketua Umum DPP KIBAR, Frangky Ngantung, menilai langkah tersebut sebagai wujud kepemimpinan yang responsif dan berpihak pada rakyat.
“Ini pemimpin yang peka, hadir di tengah keresahan, dan mau mendengar suara masyarakat,” ujar Frangky Ngantung, atau Angky, sapaan akrabnya. (**/M)







