MINAHASA UTARA, MANIMPANG.com — Hasil investigasi awak media mendapati sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Jumat 23 Januari 2026.
Saat awak media mendatangi lokasi gudang tersebut, terlihat satu unit mobil tronton keluar dari gudang yang diduga baru selesai melakukan bongkar muat BBM. Setelah masuk ke dalam gudang, salah satu pekerja bernama Diego mengatakan bahwa gudang tersebut milik dari seorang bernama Ligon.
Ligon yang dimaksud ternyata adalah Frelly Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Frelly Hamzah, ia membenarkan bahwa gudang tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, Frelly Hamzah bahkan menjanjikan kepada awak media sejumlah uang setiap bulannya. Diduga, tawaran ini bertujuan untuk membungkam awak media agar tidak memberitakan temuan tersebut.
“Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, tapi yang jelas, setiap bulan akan ada ‘uang jalan’ untuk teman-teman media,” ujar Frelly Hamzah seperti ditirukan oleh salah satu awak media yang melakukan investigasi.
Dari informasi yang diterima awak media dari narasumber yang bisa dipercaya, lokasi gudang tersebut bekerja sama dengan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL). Selain itu, lokasi tersebut sering dipakai untuk bongkar muat BBM dari mobil Pertamina yang berwarna merah putih ke mobil tangki berwarna biru putih milik PT SKL sebanyak ribuan liter.
Saat awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pemilik PT SKL, Haji Farhan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespon panggilan maupun pesan dari awak media.
Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, karena BBM bersubsidi seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak, bukan ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT. Sri Karya Lintasindo terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Minahasa Utara. Bagaimana mungkin seorang Ketua Lembaga Investigasi Negara justru diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penimbunan BBM ilegal?
Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polres Minut dan Polda Sulut diharapkan segera bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat. (Tim)







