MANADO, MANIMPANG.com — Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, menerbitkan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan sekolah di Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan ramah anak.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, kepala biro di lingkungan pemerintah provinsi, kepala satuan pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB diminta tidak membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali bila ada arahan guru untuk kebutuhan pembelajaran.
“Pembatasan ini dilakukan agar lingkungan pendidikan tetap kondusif dan penggunaan perangkat digital anak dapat lebih terarah,” demikian isi kebijakan yang disampaikan Pemerintah Provinsi.
Sekolah juga diminta menyediakan tempat penyimpanan telepon seluler sebelum pelajaran dimulai.
Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru.
Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Selain pembatasan penggunaan HP, satuan pendidikan juga diminta mengawasi akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. (AG’Q)







