MINAHASA, MANIMPANG.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum serta tata cara pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa.
Penjelasan ini dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan pemberian TPP ASN di daerah.
Pemkab Minahasa mengatakan bahwa kebijakan TPP telah dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan tambahan penghasilan bagi ASN sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan syarat adanya persetujuan dari DPRD.
Selain itu, seluruh mekanisme pembayaran TPP juga telah memenuhi aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, Pemkab Minahasa telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bagian Organisasi Setda menjelaskan pula bahwa besaran TPP menjadi komponen penting dalam proses evaluasi dan verifikasi oleh pemerintah pusat. Karena itu, selama tidak ada perubahan nominal pada tiap kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan ulang permohonan persetujuan pembayaran TPP.
Untuk tahun-tahun berikutnya, Pemkab Minahasa berkomitmen tetap berpedoman pada regulasi terbaru. Khusus Tahun Anggaran 2025, kebijakan pembayaran TPP disusun berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang menjadi landasan perencanaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Pemkab Minahasa juga menyatakan bahwa informasi mengenai belum adanya persetujuan DPRD atas TPP ASN adalah tidak benar. Seluruh proses telah dilakukan secara sah dan bertahap, meliputi:
- Pembahasan bersama DPRD dalam forum resmi,
- Penandatanganan nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah,
- Penyampaian serta penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah,
- Persetujuan bersama atas Perda APBD,
- Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,
- Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga diterbitkannya Nomor Register Perda APBD.
Dengan demikian, seluruh mekanisme administratif dan hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak termakan isu yang menyesatkan. Semua proses pembayaran TPP ASN telah berjalan transparan dan sesuai aturan,” demikian pernyataan resmi dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa. (AG’Q)






