MANADO, MANIMPANG.com — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menjelaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 sebagai fondasi pembangunan jangka panjang daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/02/2026), saat pemerintah provinsi menyatakan persetujuan akhir terhadap ranperda tersebut.
Dengan nada optimistis, Gubernur Yulius menyebut RTRW sebagai “mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan.
“Regulasi ini adalah produk hukum paling fundamental dan menjadi arah pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dokumen RTRW ini merupakan hasil ikhtiar panjang sejak 2019, melalui proses sinkronisasi data spasial antara pemerintah daerah dan DPRD.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Sulut berhasil meraih Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Capaian bersejarah ini membuktikan bahwa visi spasial kita telah selaras dengan kepentingan nasional,” kata Gubernur.
Lanjut Gubernur, RTRW ini dirancang untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus mempermudah investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa dokumen tersebut akan memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum diterapkan.
Gubernur juga mengapresiasi sinergi DPRD, khususnya Panitia Khusus.
“Mari kita terus melangkah dengan semangat gotong royong dan nilai Mapalus,” pungkasnya. (AG’Q)







