MANADO, MANIMPANG.com — Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 akhirnya terjawab.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, mengatakan bahwa tidak ada kenaikan PKB, dan besaran pajak akan dikembalikan seperti semula.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. PKB dikembalikan seperti semula,” kata Gubernur kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Gubernur menyampaikan menyusul keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sulut bergerak cepat untuk memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulut hadir untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin rakyat dibebani pajak berlebih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan segera diberlakukan.
“Kepgub sudah disiapkan dan segera berlaku. Ini menjadi solusi konkret agar tidak ada kenaikan yang memberatkan wajib pajak,” Gubernur menjelaskan.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Gubernur Yulius juga menyampaikan tiga kabar baik.
Pertama, Pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga mulai berlaku tidak ada kenaikan PKB pada 2026.
Kedua, Pemprov membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor.
“Agar supaya masyarakat yang punya kemampuan bisa membeli kendaraan lebih dari satu tanpa dikenakan pajak tambahan,” ucapnya.
Ketiga, Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
“Saya mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut untuk segera mengurus pindah administrasi di Samsat Sulut,” Yulius mengajak.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan keadilan fiskal di Sulawesi Utara. (AG’Q)







