SULAWESI UTARA, MANIMPANG.com — Komando Daerah Angkatan Laut VIII (Kodaeral VIII) Manado menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan koli sianida beracun di Pelabuhan Feri ASDP Kota Bitung. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 4 Maret 2026, berkat sinergi tim dari QR AL dan Bea Cukai Kota Bitung. Jumat 6 Maret 2026.
Dalam acara tersebut, Wadan Kodaeral VIII, Tony Herdijanto, S.E, M. Sc, menyampaikan bahwa petugas sudah mendeteksi keberadaan zat berbahaya tersebut di kapal KM Labuhan Haji yang bersandar di pelabuhan. Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bitung, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap muatan tersebut dan membawanya ke markas Kodaeral VIII di Kairagi, Manado.
Proses bongkar muat di dalam truk berwarna hijau, dengan nomor polisi DB 8958 DY, akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 29 koli sianida yang disembunyikan di dalam tumpukan karung berisi arang dari batok kelapa, dan dipastikan merupakan zat kimia berbahaya dan terlarang.
Wadan juga menegaskan bahwa barang bukti ini akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Provinsi Sulawesi Utara untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, pemberantasan peredaran zat berbahaya ilegal ini menjadi prioritas dan bentuk komitmen TNI AL serta aparat terkait dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyelundupan barang berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan masyarakat.







