MINAHASA, MANIMPANG.com — Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (04/03/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.
Rakor ini dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa dan para camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Watania menegaskan pentingnya penyusunan kedua dokumen tersebut sebagai kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LPPD merupakan laporan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sedangkan LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas publik. Keduanya memiliki batas waktu dan indikator yang terus menyesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD.
Melalui rakor ini, Sekda berharap seluruh perangkat daerah dapat bersinergi, melengkapi data secara akurat, dan menyelesaikan laporan tepat waktu demi memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Minahasa. (AG’Q)
