Mei 1, 2026
InShot_20260424_195032701

JAKARTA, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperkuat langkah perlindungan bagi pekerja migran dengan menjalin kerja sama resmi bersama pemerintah pusat.

Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Muktharudin di Jakarta, Jum’at (24/04/2026).

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas serta perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara, sekaligus memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Menteri Muktharudin mengatakan, peningkatan kompetensi dan perlindungan pekerja migran merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah pusat akan menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan dukungan pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap tenaga kerja yang berangkat harus melalui prosedur legal dan memiliki keahlian yang memadai agar mampu bersaing di luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Yulius menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah penting, mengingat Sulawesi Utara termasuk daerah yang aktif mengirimkan tenaga kerja ke berbagai negara, termasuk Jepang.

Ia menilai kolaborasi ini membantu masyarakat mempersiapkan diri sebelum bekerja di luar negeri.

“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dari Menteri BP2MI. Kerja sama ini akan membantu tenaga kerja asal Sulawesi Utara mempersiapkan diri bekerja di luar negeri secara legal,” katanya.

Ia menambahkan, upaya ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Sulut selama bekerja di luar negeri.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri pejabat dari kedua pihak.

Menteri BP2MI didampingi jajaran pejabat eselon I, sementara Gubernur Sulut hadir bersama sejumlah kepala dinas terkait.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan perlindungan pekerja migran ke depan. (AG’Q)