MITRA, MANIMPANG.com — Geliat aktivitas pertambangan di Desa Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali memantik bara ketegangan di tengah publik. Sorotan kian tajam setelah dugaan aktivitas tersebut menyeret nama seorang oknum advokat berinisial AK alias Andre Kaligis. Sabtu 10 Oktober 2026
Di tengah desas-desus yang berhembus kencang, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif dan segera turun tangan menguak tabir legalitas di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa aktivitas di lokasi yang diduga terafiliasi dengan AK masih terus berlangsung. Warga mempertanyakan mengapa kegiatan yang meresahkan ini seolah berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.
“Dia itu masih aktif sebagai advokat. Makanya dia seolah merasa leluasa bermain tambang di Mitra, tepatnya di wilayah Desa Soyowan,” ungkap salah satu sumber warga dengan nada tegas,
Di sisi lain, Andre Kaligis dengan keras membantah segala tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan mempersoalkan penggunaan foto pribadinya dalam pemberitaan serta menepis asumsi bahwa dirinya terlibat langsung dalam operasional penambangan.
“Saya tidak terima kalian menggunakan foto pribadi saya. Kata siapa saya lawyer? Memangnya alat berat yang saya naikan ke lokasi tersebut untuk melakukan aktivitas pertambangan? Jangan asal menuduh,” cetus Andre kepada awak media.
Kendati demikian, polemik ini dinilai telah bergeser dari sekadar sengketa personal atau penggunaan dokumentasi. Substansi persoalan yang mendesak untuk diuji secara transparan adalah siapa sebenarnya pemilik sah, pengelola, penanggung jawab, hingga pemodal di balik operasional alat berat di lokasi tersebut.
Merespons situasi yang memanas ini, elemen masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara agar bertindak proaktif melakukan investigasi mendalam tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik dipertaruhkan jika penegakan hukum terkesan tebang pilih.
Aparat penegak hukum dituntut untuk segera menerjunkan tim investigasi guna memeriksa langsung titik koordinat tambang di Desa Soyowan. Transparansi mutlak diperlukan: jika kegiatan tersebut memiliki legalitas formal yang sah sesuai perundang-undangan, tunjukkan kepada publik. Namun, apabila terbukti ilegal, tindakan represif dan terukur sesuai koridor hukum wajib ditegakkan segera.
Penyelidikan mendalam juga krusial untuk mengurai benang kusut yang melingkupinya, mulai dari kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP), aliran dana operasional, hingga legalitas pemindahan alat berat ke lokasi.
Jika dalam prosesnya nanti terbukti ada keterlibatan oknum penegak hukum maupun profesi terhormat dalam praktik pertambangan tanpa izin (PETI), status kebal hukum dipastikan tidak berlaku. Sanksi pidana berat menanti sesuai UU Pertambangan, sementara pelanggaran kode etik profesi juga menjadi ranah investigasi Dewan Kehormatan terkait.
Publik Minahasa Tenggara kini menanti ketegasan nyata dari aparat kepolisian. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk membuktikan legalitas dokumen mereka secara terbuka. Sebab pada akhirnya, kepastian hukum dan keadilan ekologis di tanah Soyowan hanya dapat ditegakkan melalui transparansi, objektivitas, dan penegakan hukum yang tajam tanpa pandang bulu. (Tim**)
