MINAHASA, MANIMPANG.com — Pemerintah Desa Kali Selatan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, di bawah kepemimpinan Hukum Tua Okry Tombilling, S.H., melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Kali Selatan dengan suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan, Jum’at (28/02/2025).
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan 33 orang penerima BLT DD Tahun 2025 hasil kesepakatan bersama seluruh unsur masyarakat yang hadir.
Camat Pineleng Drs. Jonly H.S. Wua, M.M., yang hadir sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Musdesus yang berjalan demokratis dan transparan.
“Penetapan penerima BLT harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hasil musyawarah bersama. Saya berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Camat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Ir. Ferdinan Wongkar, M.Si., yang mengatakanpentingnya peran masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di desa.
“Keterlibatan warga dalam menentukan penerima manfaat ini merupakan wujud nyata dari prinsip partisipatif dalam pembangunan desa,” kata Wongkar.
Hukum Tua Okry Tombilling, S.H., dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam musyawarah.
“Kami berkomitmen agar pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun 2025 berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan,” ungkap Tombilling.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, BPD, Perangkat Desa, LPM, PKK, Karang Taruna, Kader Kesehatan, dan Pengurus BUMDes.
Dengan hasil musyawarah yang disepakati bersama, Desa Kali Selatan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan transparansi dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. (AG’Q)






