Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

ESDM Sulut: Izin Tambang Bukan Kebijakan Baru, Kini Kewenangan Pusat

Frankie Ngantung, Maret 20, 2026

SULUT, MANIMPANG.com — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar dalam sebuah video di TikTok terkait aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Isu yang disorot mencakup ekspansi tambang, keberadaan tanah pasini, serta persoalan di Likupang dan Ratatotok.

Fransiscus menjelaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan yang ada saat ini bukan merupakan kebijakan baru.

Ia menyebut izin-izin tersebut merupakan warisan dari kebijakan lama, bahkan sejak era kontrak karya pada 1970-an.

“Seluruh perizinan di sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin.

Namun, Fransiscus mengakui ada perkembangan terkait perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menilai hal ini bisa jadi yang dimaksud sebagai “ekspansi tambang” dalam video tersebut.

“Pasca terbitnya keputusan Menteri ESDM, terdapat penambahan deliniasi wilayah untuk WPR yang membuka ruang bagi masyarakat mengelola sumber daya secara lebih partisipatif,” katanya.

Terkait isu tanah pasini, Fransiscus mengatakan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi syarat utama dalam proses perizinan tambang. Setiap perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan melalui sistem OSS.

“Tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terdapat tumpang tindih dengan tanah masyarakat, termasuk tanah pasini, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur, seperti ganti rugi atau kemitraan.

Sementara itu, terkait persoalan di Likupang, Fransiscus memastikan bahwa status Pulau Bangka kini sudah jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pariwisata, bukan lagi pertambangan.

“Pulau Bangka saat ini berada dalam kawasan peruntukan pariwisata, sejalan dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas Likupang,” ujarnya.

Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Adapun di Ratatotok, Fransiscus menjelaskan bahwa persoalan yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pemerintah daerah kini mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR sebagai solusi.

“Usulan ini merupakan respons atas permintaan para pelaku PETI agar aktivitas mereka bisa dilegalkan sesuai aturan,” katanya.

Dengan penetapan sebagai WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mendorong pengelolaan berbasis koperasi agar lebih tertib dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan legalitas yang jelas, kegiatan pertambangan dapat diawasi sehingga meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan keselamatan penambang,” tutupnya. (AG’Q)

Related Posts:

  • resized_compressed_1770615337366
    Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud…
  • resized_compressed_1770963172133
    LSM GTI: Klarifikasi Dirpolairud Sulut Terkesan Cuci…
  • resized_compressed_1772077005483
    Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian…
  • IMG-20260308-WA0001
    Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin…
  • resized_compressed_1766419912554
    Steven Mamahit Bantah Terlibat Bentrokan Berdarah…
  • Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih Pimpin Minahasa
    Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih…
Pemprov Sulut ESDM SulutIzin TambangKebijakan BaruKewenangan Pusat

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • ESDM Sulut: Izin Tambang Bukan Kebijakan Baru, Kini Kewenangan Pusat Maret 20, 2026
  • Tak Semua Jalan di Sulut Kewenangan Provinsi, Ini Penjelasannya Maret 20, 2026
  • (tanpa judul) Maret 19, 2026
  • Tak Ingin Ada Risiko! Gubernur Sulut Periksa Langsung Armada Mudik Maret 18, 2026
  • Sulut Kuat! Di Bawah Kepemimpinan Yulius-Victor, Ekonomi Sulut 2025 Tumbuh 5,66 Persen, Ekspor Naik dan Angka Kemiskinan Turun Maret 17, 2026
  • Gubernur Yulius Turun Langsung Awasi Gerakan Pangan Murah di Sulut Maret 17, 2026
  • Sah! FKDM Sulut Resmi Dibentuk, Gubernur Yulius Ajak Pengurus Bangun Koordinasi Lapangan Maret 17, 2026
  • Minahasa Mulai Tahapan Pilhut 2026, Bupati RD Ingatkan Netralitas dan Jaga Kondusivitas Maret 17, 2026
  • RD-Vasung Hadiri Paripurna DPRD, IPM Minahasa Naik dan Kemiskinan Menurun Maret 16, 2026
  • Mantap! Gubernur Yulius Atur Pembatasan HP bagi Siswa di Sekolah se-Sulut Maret 15, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes