SULUT, MANIMPANG.com — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar dalam sebuah video di TikTok terkait aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Isu yang disorot mencakup ekspansi tambang, keberadaan tanah pasini, serta persoalan di Likupang dan Ratatotok.
Fransiscus menjelaskan, sebagian besar aktivitas pertambangan yang ada saat ini bukan merupakan kebijakan baru.
Ia menyebut izin-izin tersebut merupakan warisan dari kebijakan lama, bahkan sejak era kontrak karya pada 1970-an.
“Seluruh perizinan di sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara merupakan produk warisan dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam, termasuk emas, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin.
Namun, Fransiscus mengakui ada perkembangan terkait perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menilai hal ini bisa jadi yang dimaksud sebagai “ekspansi tambang” dalam video tersebut.
“Pasca terbitnya keputusan Menteri ESDM, terdapat penambahan deliniasi wilayah untuk WPR yang membuka ruang bagi masyarakat mengelola sumber daya secara lebih partisipatif,” katanya.
Terkait isu tanah pasini, Fransiscus mengatakan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi syarat utama dalam proses perizinan tambang. Setiap perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan melalui sistem OSS.
“Tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum jelas status kepemilikannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat tumpang tindih dengan tanah masyarakat, termasuk tanah pasini, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur, seperti ganti rugi atau kemitraan.
Sementara itu, terkait persoalan di Likupang, Fransiscus memastikan bahwa status Pulau Bangka kini sudah jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah pariwisata, bukan lagi pertambangan.
“Pulau Bangka saat ini berada dalam kawasan peruntukan pariwisata, sejalan dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas Likupang,” ujarnya.
Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Adapun di Ratatotok, Fransiscus menjelaskan bahwa persoalan yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pemerintah daerah kini mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR sebagai solusi.
“Usulan ini merupakan respons atas permintaan para pelaku PETI agar aktivitas mereka bisa dilegalkan sesuai aturan,” katanya.
Dengan penetapan sebagai WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk mendorong pengelolaan berbasis koperasi agar lebih tertib dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan legalitas yang jelas, kegiatan pertambangan dapat diawasi sehingga meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan keselamatan penambang,” tutupnya. (AG’Q)







