Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Tak Semua Jalan di Sulut Kewenangan Provinsi, Ini Penjelasannya

Frankie Ngantung, Maret 20, 2026Maret 20, 2026

SULUT, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merilis daftar lengkap ruas jalan provinsi sekaligus penjelasan tata kelola infrastruktur jalan di wilayahnya, menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait kondisi jalan.

Data tersebut mencakup puluhan ruas dengan total panjang ratusan kilometer yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Informasi ini disampaikan melalui materi resmi Pemprov Sulut yang memuat penetapan ruas jalan provinsi, mulai dari nomor ruas 001 hingga 069, termasuk titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Secara keseluruhan, tercatat 27 ruas jalan dalam rentang nomor 043–069 dengan total panjang sekitar 990,253 kilometer.

Pemprov Sulut menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan jalan serta daftar ruas jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selain itu, disertakan juga penjelasan mengenai alokasi anggaran dan koordinasi lintas pemerintah.

Penjelasan ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, melalui materi imbauan resmi kepada masyarakat.

Materi ini dipublikasikan secara luas kepada masyarakat Sulawesi Utara melalui media visual yang beredar di ruang publik dan media sosial.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya video viral terkait kondisi infrastruktur jalan. Pemerintah ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai status dan kewenangan pengelolaan jalan.

Dalam penjelasannya disebutkan, “Perlu untuk diketahui bahwa tidak semua ruas jalan di wilayah Sulawesi Utara berada di bawah kewenangan dan anggaran Pemprov Sulut.”

Pemprov Sulut merinci bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jalan terbagi menjadi tiga kategori:

Jalan nasional yang dikelola pemerintah pusat,

Jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,

Jalan kabupaten/kota yang ditangani pemerintah daerah setempat.

Penjelasan tersebut juga menyinggung aspek anggaran. Disebutkan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen memperbaiki jalan berstatus provinsi, namun memiliki batasan dalam penggunaan anggaran.

“Pemprov Sulut berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan merawat seluruh ruas jalan yang menjadi status jalan provinsi. Namun, secara hukum dan aturan keuangan negara, Pemprov dilarang mengalokasikan anggaran APBD provinsi untuk memperbaiki jalan yang berstatus jalan nasional atau jalan kabupaten/kota,” demikian isi keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mengatakan pentingnya koordinasi lintas instansi. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kerja sama dengan Kementerian PUPR untuk jalan nasional serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Sulut juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami status jalan sebelum menyampaikan informasi ke publik.

Dalam imbauannya disebutkan, “Kami mengajak warga Sulawesi Utara untuk lebih teliti dalam mengenali status jalan di lingkungannya sebelum menyebarkan informasi.”

Dengan publikasi ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan pengelolaan infrastruktur jalan di Sulawesi Utara, sekaligus mendorong penyampaian aspirasi yang lebih tepat sasaran. (AG’Q)

Related Posts:

  • resized_compressed_1772077005483
    Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian…
  • Penggunaan Media Sosial di Era Digital Kadis Maya Bagikan Tips Penting
    Penggunaan Media Sosial di Era Digital Kadis Maya…
  • Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
    Catatan Kritis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 32…
  • resized_compressed_1770215526507
    Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Diduga Disuap Rp1…
  • Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih Pimpin Minahasa
    Ini Agenda Kegiatan Bupati Jemmy Sebulan Lebih…
  • Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi di Wale Ne Tou Tondano
    Bupati Minahasa Ikuti Raker Koordinasi dan Evaluasi…
Pemprov Sulut JalanProvinsiSulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • ESDM Sulut: Izin Tambang Bukan Kebijakan Baru, Kini Kewenangan Pusat Maret 20, 2026
  • Tak Semua Jalan di Sulut Kewenangan Provinsi, Ini Penjelasannya Maret 20, 2026
  • (tanpa judul) Maret 19, 2026
  • Tak Ingin Ada Risiko! Gubernur Sulut Periksa Langsung Armada Mudik Maret 18, 2026
  • Sulut Kuat! Di Bawah Kepemimpinan Yulius-Victor, Ekonomi Sulut 2025 Tumbuh 5,66 Persen, Ekspor Naik dan Angka Kemiskinan Turun Maret 17, 2026
  • Gubernur Yulius Turun Langsung Awasi Gerakan Pangan Murah di Sulut Maret 17, 2026
  • Sah! FKDM Sulut Resmi Dibentuk, Gubernur Yulius Ajak Pengurus Bangun Koordinasi Lapangan Maret 17, 2026
  • Minahasa Mulai Tahapan Pilhut 2026, Bupati RD Ingatkan Netralitas dan Jaga Kondusivitas Maret 17, 2026
  • RD-Vasung Hadiri Paripurna DPRD, IPM Minahasa Naik dan Kemiskinan Menurun Maret 16, 2026
  • Mantap! Gubernur Yulius Atur Pembatasan HP bagi Siswa di Sekolah se-Sulut Maret 15, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes