SULUT, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Pemprov Sulut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, (02/06/2026) sekira pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas pelaksanaan pemeriksaan yang independen, profesional, dan objektif.
“Capaian ini patut kita syukuri dan banggakan bersama, namun tidak boleh membuat kita lengah karena opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir,” ujarnya.
Menurut Gubernur, opini WTP bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga menjadi amanah bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar serius menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terutama temuan yang berulang dari tahun ke tahun.
“Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara konsisten agar tidak menjadi permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun,” katanya.
Dalam sambutannya juga, Gubernur Yulius memaparkan sejumlah capaian keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi pendapatan, realisasi mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran.
Kinerja APBD 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah, tercermin dari SiLPA sebesar Rp177,13 miliar.
Kondisi ini dinilai menunjukkan kemampuan Pemprov Sulut dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja, dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada 2025, atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari peningkatan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta investasi jangka panjang menjadi Rp839,47 miliar.
Selain itu, posisi kewajiban daerah juga menunjukkan perbaikan.
Total kewajiban turun dari Rp1,26 triliun pada 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada 2025, atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
Gubernur menyebut, pengelolaan keuangan yang baik harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pembangunan daerah.
Ia turut menyinggung sejumlah capaian pembangunan, antara lain revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara, penetapan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta penghargaan di bidang penanggulangan kemiskinan, penurunan stunting, dan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat regional Sulawesi.
“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” Gubernur mengajak.
Ia berharap opini WTP yang kembali diraih Pemprov Sulut dapat menjadi pemacu peningkatan kinerja pemerintahan daerah, sejalan dengan visi pembangunan daerah: Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. (AG’Q)
