MINAHASA, MANIMPANG.com – Upaya menghadirkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Minahasa terus diarahkan melalui pendataan yang lebih terukur.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengembangkan aplikasi SI MINCE BAPER sebagai basis data kondisi rumah masyarakat di desa dan kelurahan.
Aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memetakan rumah yang membutuhkan penanganan, termasuk sebagai bahan dalam pengusulan program bantuan perumahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, ST, menjelaskan SI MINCE BAPER merupakan database perumahan yang disusun dengan menyesuaikan data dan indikator yang dibutuhkan dalam pengusulan program perumahan, saat diwawacara media ini, Selasa (06/10/2026).
“Untuk Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kami telah memiliki sebuah aplikasi database tentang rumah-rumah. Database ini menjadi bahan dasar untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam mengusulkan rumah-rumah tidak layak huni,” katanya.
Menurut Kadis, SI MINCE BAPER dapat digunakan oleh operator desa dan kelurahan untuk memasukkan data kondisi rumah yang berada di wilayah masing-masing.
Data tersebut nantinya menjadi bagian dari pemetaan kebutuhan penanganan rumah di Kabupaten Minahasa.
Sistem yang digunakan juga telah disesuaikan dengan mekanisme serta indikator yang diperlukan kementerian dalam proses pengusulan kegiatan bedah rumah.
“Aplikasi SI MINCE BAPER ini sudah dibuat oleh Dinas Perkim dan dapat digunakan operator dari desa-desa untuk menginput data kondisi rumah-rumah yang ada di desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa,” Rombon menjelaskan.
Selain untuk mendukung pengusulan program bedah rumah, database tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai program perumahan lainnya, baik yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun melalui pembiayaan APBD Kabupaten Minahasa.
Kadis Daudson mengatakan, aplikasi SI MINCE BAPER mulai difungsikan pada 2026.
Keberadaan database ini diharapkan dapat membantu pemerintah mendapatkan gambaran mengenai kondisi perumahan masyarakat secara lebih menyeluruh.
“Dengan database yang ada ini, kita bisa memetakan kondisi rumah yang ada di Kabupaten Minahasa. Ini akan menjadi sumber kebutuhan dalam penanganan-penanganan rumah,” ujarnya.
Ia juga mengajak agar data rumah masyarakat, baik yang sudah layak maupun yang masih membutuhkan penanganan, dapat dimasukkan ke dalam sistem tersebut.
Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat memiliki gambaran ketika terdapat program bantuan perumahan dari berbagai sumber.
“Rumah-rumah yang ada di Minahasa diharapkan bisa dimasukkan di SI MINCE BAPER, sehingga data dari Perkim menjadi lebih lengkap. Nanti kalau ada bantuan dari mana-mana, datanya bisa diatur dan disesuaikan,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan program bantuan perumahan yang tercatat hingga Oktober 2026, terdapat 1.504 unit yang masih dalam proses di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.436 unit telah selesai diverifikasi, sedangkan 817 unit telah memasuki proses pelaksanaan fisik.
Daudson merinci, dari 817 unit yang telah mulai dikerjakan tersebut, terdapat 17 unit dengan progres pembangunan 0–30 persen.
Kemudian 11 unit berada pada posisi pembangunan sekitar 30 persen.
Selanjutnya, terdapat 181 unit yang progres pembangunannya berada pada kisaran 30 persen hingga 90 persen lebih.
Sementara rumah yang telah dinyatakan selesai dengan progres 100 persen tercatat sebanyak 133 unit.
“Dari 1.436 unit ini sudah dilakukan proses pelaksanaan fisik sebesar 817 unit,” ungkapnya.
Lokasi rumah penerima program tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa.
Namun, Dinas Perkim Kabupaten Minahasa belum menerima data rinci mengenai lokasi masing-masing unit dari Satuan Kerja (Satker) yang menangani kegiatan bedah rumah.
Karena itu, untuk mendapatkan data lokasi dan informasi teknis yang lebih lengkap, Daudson menyebut konfirmasi dapat dilakukan kepada BP3KP, khususnya Satker Perumahan yang menangani kegiatan tersebut.
“Untuk lokasi memang secara rinci Dinas Perkim Kabupaten Minahasa belum mendapatkan dari pihak Satuan Kerja yang menangani kegiatan bedah rumah. Jadi, untuk data-data yang lebih akurat mengenai lokasi dan kegiatan bedah rumah dapat dikonfirmasi langsung ke BP3KP, khususnya Satker Perumahan,” pungkasnya. (AG’Q)
