Oktober 13, 2026
274927

MANADO, MANIMPANG.com – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 melalui rapat yang digelar di Aula BKPSDM Kota Manado, Selasa (13/10/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Drs. Pontowuisang Kakauhe, MM., mengatakan rapat tersebut bertujuan menyelaraskan langkah pemerintah dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mencakup berbagai tahapan pengelolaan, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan limbah B3, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan limbah B3 menjadi perhatian penting karena penanganan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat koordinasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Melalui kegiatan ini, pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3.

Koordinasi juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan serta pelaksanaan pengelolaan limbah agar sesuai standar yang ditetapkan.

Menurut Kakauhe, pengelolaan limbah B3 secara tepat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko pencemaran yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan limbah B3 yang tertib, aman, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, Pemkot Manado berharap pengelolaan limbah B3 dapat berjalan lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga mendukung perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat di Kota Manado dan wilayah Sulawesi Utara. (AG’Q)