Juni 10, 2026
file_00000000c51872078553c51eae7d689e

SULUT, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menyetujui 63 blok tambang rakyat dari 203 yang diajukan, tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Persetujuan ini menjadi langkah awal penataan pertambangan rakyat agar legal dan aman.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus SE mengatakan, inisiatif ini muncul karena masih banyak warga menambang tanpa izin.

“Ini tidak boleh dibiarkan rakyat saya menambang ilegal. Sekarang bagaimana penambang-penambang rakyat ini dilindungi hukum,” ujarnya.

Melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penambang diarahkan ke pengelolaan koperasi resmi dengan prioritas warga lokal.

Setiap koperasi wajib memiliki minimal dua tenaga sarjana sebagai pengawas, mendapat pelatihan tata kelola pertambangan dan keselamatan kerja.

Pemerintah daerah juga menyiapkan Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA), yang akan dikembalikan ke masyarakat untuk kesejahteraan, reklamasi, dan reboisasi lahan bekas tambang.

WPR memperbolehkan alat berat terbatas dan tambang terbuka maksimal 100 meter, sementara pengeboran bawah tanah tidak termasuk.

Selain legalitas, bantuan modal akan disalurkan melalui BUMD dan bank daerah agar manfaat pertambangan rakyat dirasakan langsung warga.

Gubernur juga mengatakan, “WPR lah solusinya, dan bagaimana penambang-penambang ini mendapat badan hukum, itu yang menarik.”

Dengan langkah ini, Pemprov Sulut mendorong tambang rakyat yang lebih tertata, aman, dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat. (AG’Q)