JAKARTA, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Manado Raya sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Pemprov Sulut dan disaksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, Senin (13/04/2026).
Kesepakatan tersebut dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Proyek PSEL ini akan melibatkan lima daerah, yakni Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara melalui skema aglomerasi.
Pendekatan ini dipilih untuk memastikan pasokan sampah mencukupi agar fasilitas dapat beroperasi secara optimal.
Gubernur Yulius menyampaikan bahwa pembangunan PSEL menjadi salah satu upaya jangka panjang dalam menangani persoalan sampah perkotaan sekaligus menciptakan nilai tambah.
“Melalui PSEL, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban atau ancaman bagi masyarakat, melainkan sumber daya yang bernilai ekonomi dan energi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hanif menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung proyek, mulai dari sistem pengangkutan hingga regulasi dan pembiayaan.
Setelah penandatanganan ini, Pemprov Sulut bersama pemerintah daerah terkait akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, termasuk penyiapan kelembagaan dan standar kualitas sampah sesuai teknologi yang digunakan.
Dengan rencana ini, Sulawesi Utara diproyeksikan mengikuti jejak daerah lain dalam penerapan sistem pengelolaan sampah modern yang terintegrasi sekaligus mendukung kemandirian energi di wilayah tersebut. (AG’Q)







