Skip to content
Manimpang.com Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Manimpang.com
Manimpang.com

Terkini,Akurat,Profesional

Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud Bitung Tidak di kantongi Izin dan SOP, LSM GTI: Mendesak Polda Sulut Periksa Dir Polairud!! 

Marfiend Liungkasiang, Februari 9, 2026Februari 10, 2026

BITUNG, MANIMPANG.com — Skandal bongkar muat BBM yang diduga ilegal di dermaga Polairud Polda Sulut di Kota Bitung semakin hangat diperbincangkan dan mendapat kecaman keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.

Menurut Fikri, dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi. Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:

– Risiko Kebakaran dan Ledakan

– Risiko Tumpahan Minyak

– Risiko Cedera dan Kematian

– Risiko Kerusakan Fasilitas

– Risiko Lingkungan

Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.

2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.

3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.

4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Analisis Mendalam: Izin Bongkar Muat Minyak dan Sanksi Hukum

Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:

1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.

2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.

3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.

4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.

5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.

Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.

“Jika pembongkaran minyak di pelabuhan tidak memiliki izin dan tidak sesuai SOP, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Fikri.

Dalam kasus ini, Fikri menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara, denda, atau sanksi administratif.

fikri Juga menambahkan untuk Polda Sulut Periksa Dir Polairud karena diduga adanya kerterlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas ilegal ini. (Tim)

Related Posts:

  • resized_compressed_1770804870432
    Klarifikasi Dir Polairud Soal Dugaan BBM Ilegal di…
  • resized_compressed_1770088911395
    LSM GTI Minta Kapolda Sulut Copot Dir Polairud,…
  • resized_compressed_1770963172133
    LSM GTI: Klarifikasi Dirpolairud Sulut Terkesan Cuci…
  • resized_compressed_1772077005483
    Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian…
  • resized_compressed_1772774123640
    Wartawan Diserang Saat Bongkar Mafia Solar! PPWI…
  • resized_compressed_1772595102739
    Tak Tersentuh Hukum Kinerja Polres Minahasa…
Bitung

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Kabar Baik! NTP Sulawesi Utara Naik, Pendapatan Petani Lebih Tinggi Maret 27, 2026
  • Gratis! Pembukaan dan Ekshibisi Piala Gubernur Sulut Digelar di Manado Maret 27, 2026
  • Warga Terdampak Kebakaran di Singkil Terima Bantuan Kasur hingga Beras Maret 26, 2026
  • Paparan Gubernur Sulut di PSBM Berbuah Respons, Mentan Siapkan Cetak Sawah 10.000 Hektare Maret 26, 2026
  • Temui GMKI Makassar, Gubernur Yulius Bagikan Pengalaman dan Motivasi untuk Anak Muda Maret 26, 2026
  • Pemprov Sulut Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Cegah Penyelewengan Distribusi Maret 26, 2026
  • Gubernur Sulut Paparkan Kinerja 2025, Fokus pada Layanan Dasar dan Konektivitas Maret 25, 2026
  • Isu Tambang Jadi Perbincangan, Pemprov Sulut Beberkan Data dan Upaya Maret 25, 2026
  • Jalan Ir. Soekarno Diperbaiki, Pemprov Sulut Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Maret 24, 2026
  • Gubernur Sulut Ikut Safari Lebaran di Kampung Arab, Tradisi Iwadh Warnai Suasana Maret 22, 2026

Arsip

©2026 Manimpang.com | WordPress Theme by SuperbThemes