MANADO, MANIMPANG.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Senin (02/03/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi pengelolaan pertambangan rakyat di daerah, sekaligus membuka jalan bagi kepastian hukum bagi para penambang tradisional.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Ia menyebutkan bahwa SK dari Kementerian ESDM akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat daerah.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujarnya.
Menurut Gubernur, keberadaan 63 WPR tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, Gubernur menyatakan bahwa penetapan ini juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Sulawesi Utara, melalui kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih terarah. (AG’Q)







