BOLMUT, MANIMPANG.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 Wita setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita ketika tim Satreskrim Polres Bolmong Utara menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai milik seorang warga di Desa Tote. Uang tersebut dilaporkan hilang dari rumah korban dengan jumlah mencapai Rp184.200.000.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, sekitar pukul 23.40 Wita petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST (40), yang diketahui merupakan residivis spesialis kasus pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Reskrim bersama personel Resmob dan penyidik Satreskrim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Tote sekitar pukul 24.00 Wita. Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi serta penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100.000.000 yang disimpan di dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu di dalam rumah.
Sekitar pukul 00.40 Wita, petugas kemudian mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengembangan terus dilakukan oleh tim penyidik. Berdasarkan pengakuan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita, sebagian uang hasil pencurian disembunyikan dengan cara ditanam di timbunan pasir di belakang rumah. Setelah dilakukan pencarian, petugas kembali menemukan uang tunai sebesar Rp42.200.000 yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna putih.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT(37) menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar Rp42.000.000 yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening terkait juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan uang tunai dengan total Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp184.200.000, dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra.
Pelaku diketahui berinisial ST (40), warga Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Sementara istrinya yang turut dimintai keterangan berinisial OT (37). Adapun korban dalam peristiwa ini merupakan seorang warga Desa Tote berinisial MT (41) yang berprofesi sebagai sopir.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tanggal 11 Maret 2026.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan. Proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polres Bolmong Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Tim**)







