Agustus 30, 2026
A87I0254

SULUT, MANIMPANG.com – Tantangan pembangunan di wilayah kepulauan dinilai tidak bisa disamakan dengan daerah daratan. Kondisi geografis, tingginya biaya distribusi, hingga keterbatasan konektivitas menjadi alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong kebijakan afirmatif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/08/2026).

Gubernur menyampaikan, kebijakan pembangunan dan penganggaran perlu memperhitungkan karakter geografis serta biaya pelayanan publik yang lebih besar di wilayah kepulauan.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujarnya.

Sulawesi Utara sendiri memiliki 382 pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Sebanyak 12 di antaranya merupakan pulau kecil terluar.

Sementara itu, wilayah laut mencakup sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah provinsi.

Menurut Gubernur, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperhitungkan islandness cost, yakni biaya tambahan akibat karakter wilayah kepulauan. Biaya ini mencakup pembangunan sekolah, layanan kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, infrastruktur, hingga transportasi antarpulau.

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” katanya.

Usulkan Dana Khusus Kepulauan
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemprov Sulut turut mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai salah satu bentuk afirmasi fiskal.

Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan pelabuhan, pasar ikan, konektivitas antarpulau, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat kepulauan.

“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” Yulius menjelaskan.

Pemprov Sulut juga mendorong agar sumber pembiayaan pembangunan kepulauan dapat mempertimbangkan sektor kelautan dan perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim serta kerja sama pembangunan.

Selain persoalan anggaran, pengelolaan ruang laut juga menjadi perhatian. Pemprov Sulut menginginkan pembagian kewenangan antarpemerintah berjalan jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam tata ruang, perizinan, pengawasan maupun pelayanan kepada masyarakat pesisir dan nelayan.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” katanya.

Berkaitan dengan Kesejahteraan dan Kedaulatan
Bagi Pemprov Sulut, pembangunan wilayah kepulauan bukan hanya persoalan ekonomi dan pelayanan publik. Penguatan konektivitas, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, telekomunikasi, pariwisata bahari, perikanan dan ekonomi digital juga dinilai penting untuk memperkuat kehadiran negara di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan.

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya memberikan dasar hukum yang kuat bagi kekhususan wilayah kepulauan, termasuk melalui afirmasi fiskal, peningkatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim serta perlindungan pulau-pulau kecil.

Pemprov Sulut juga mendorong penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan agar pembangunan lintas sektor dan lintas pemerintahan dapat berjalan lebih terintegrasi.

Gubernur Yulius berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya. (AG’Q)