SULUT, MANIMPANG.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna yang membahas dua agenda strategis, yakni Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Rapat paripurna yang berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, pukul 13.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang senantiasa menunjukkan dedikasi dalam setiap agenda pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I serta mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan sejumlah penyesuaian terhadap indikator makro pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi Triwulan I Tahun 2026 tercatat positif sebesar 5,54 persen, sehingga target pertumbuhan ekonomi direvisi dari semula 6,05–7,05 persen menjadi 5,2–6,3 persen pada Perubahan RKPD 2026.
Sementara itu, tingkat kemiskinan yang saat ini berada di angka 6,62 persen ditargetkan turun pada kisaran 6,47 hingga 6,22 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tercatat sebesar 5,75 persen juga disesuaikan pada rentang 5,20 hingga 5,90 persen.
Gini Ratio terjaga stabil pada angka 0,341, sementara PDRB Per Kapita mencapai Rp75,24 Juta dan kontribusi PDRB terhadap nasional tetap konsisten sebesar 0,87 persen.
Dalam menghadapi keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Daerah menerapkan prinsip Money Follow Program Priority dengan melakukan refocusing anggaran pada program-program prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat.
Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 mengatur penyesuaian pendapatan daerah dari Rp 3,168 triliun menjadi Rp 3,228 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 59,32 miliar. Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari Rp 3,008 triliun menjadi Rp 3,194 triliun, naik sebesar Rp 186,44 miliar.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik dari Rp 50 miliar menjadi Rp 177,12 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 210,62 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Gubernur menjelaskan bahwa alokasi anggaran diprioritaskan pada pemenuhan belanja mandatory spending serta belanja wajib dan mengikat, percepatan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, perlindungan sosial dan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, serta pengalokasian anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat yang disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur menyoroti bahwa dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta stabilitas keamanan.
Karena itu, keuntungan ekonomi yang diraih perusahaan harus berbanding lurus dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ranperda ini mengatur sembilan ruang lingkup utama, meliputi peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan dan program pembangunan, pelaksanaan TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan.
Program TJSL sendiri dapat diwujudkan dalam enam bentuk kegiatan strategis, seperti bina lingkungan dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, sumbangan bencana, pembangunan infrastruktur dasar, serta pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan yang berkategori wajib menurut undang-undang maupun yang berkomitmen secara sukarela.
Bagi perusahaan yang melalaikan kewajibannya, diterapkan sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya serta dipublikasikan kontribusi positifnya kepada publik.
Gubernur berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD menjadi kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.(AG’Q)
