September 28, 2026
IMG_20260928_105543

MINAHASA, MANIMPANG.com — Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa semakin terbatas.

Pemerintah Kabupaten Minahasa kini memperkuat evaluasi di tingkat kecamatan setelah melihat capaian realisasi PBB yang masih berbeda-beda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania, memimpin rapat evaluasi bersama Asisten III, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh camat se-Kabupaten Minahasa di ruang kerja Sekda, Senin (28/09/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas perkembangan realisasi PBB sekaligus langkah yang perlu dilakukan untuk mengejar target yang telah ditetapkan.

Lynda mengatakan, upaya peningkatan penerimaan PBB dilakukan sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Satu langkah yang kami lakukan tadi bahwa sudah ditetapkan target-target penyelesaian dan kami melihat, mengevaluasi masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi target yang diharapkan,” ujarnya.

Menurut Sekda, masih terdapat waktu untuk mendorong kecamatan yang capaian PBB-nya belum sesuai target.

Karena itu, para camat diminta menjadikan penagihan PBB sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

“Belum terlambat, saat ini kami melakukan dorongan kepada para camat untuk ini menjadi bagian dari sebuah tanggung jawab moral. Jadi bukan hanya semata-mata kita menagih pajak tetapi ini menjadi bagian dari tanggung jawab mereka sebagai kepala kecamatan,” jelasnya.

Lynda menyebut capaian PBB di setiap kecamatan masih bervariasi. Bahkan, terdapat kecamatan yang telah mencapai 100 persen, meski masih ada desa yang perlu menyelesaikan kewajibannya.

“Beberapa kecamatan kan bervariasi, ada satu kecamatan yang sudah 100 persen, ada beberapa desa yang belum. Nah yang belum ini yang kami dorong agar supaya segera melakukan penagihan-penagihan, karena pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Pemkab Minahasa juga mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB sesuai perhitungan yang ditetapkan Bapenda. Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu bagian dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mendorong warga negara Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Minahasa juga untuk menjadi warga yang taat pajak,” tuturnya.

Pemkab Minahasa menargetkan realisasi PBB dapat mencapai 100 persen pada Oktober 2026. Dengan waktu yang tersisa sekitar satu bulan, evaluasi akan dilakukan secara lebih rutin.

“Kami akan mengevaluasi lebih intensif lagi karena waktunya tinggal satu bulan, jadi setiap satu minggu ini kami evaluasi dan tadi para camat sudah memberikan komitmen bahwa mereka akan melakukan optimalisasi langkah-langkah konkret agar PBB di wilayah mereka itu bisa 100 persen,” ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, koordinasi di tingkat kecamatan akan diperkuat, termasuk melalui sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.

“Koordinasi ke samping juga turun ke bawah itu harus dilakukan oleh camat dengan berbagai cara yang harus mereka lakukan untuk mendorong masyarakat, menggugah mereka, memberikan sosialisasi agar mereka sadar untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan evaluasi mingguan dan langkah penagihan di tingkat kecamatan hingga desa, Pemkab Minahasa berharap capaian PBB dapat terus meningkat dan target 100 persen pada Oktober mendatang dapat tercapai. (AG’Q)