September 29, 2026
IMG-20260929-WA0038

MANADO, MANIMPANG.com — Persoalan sampah di Kota Manado memasuki situasi yang membutuhkan penanganan bersama.

Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo yang kian mendesak mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Manado dan sejumlah instansi terkait menyiapkan langkah penggunaan TPA Regional Mamitarang.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penggunaan TPA Regional Mamitarang yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (28/09/2026), sekira pukul 14:00 Wita.

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulut, Jimmy Ringkuangan.

Pertemuan ini mempertemukan sejumlah unsur pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Manado, hingga jajaran terkait di wilayah Wori.

Peserta rapat di antaranya berasal dari Dinas PUPR Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Sulut, Balai Sanitasi Sulut, Satuan Polisi Pamong Praja Sulut, serta jajaran Pemkot Manado yang terdiri dari Asisten I, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Bagian Sumber Daya Air Setdakot Manado.

Hadir pula perwakilan Polsek Wori, Sekcam Wori, Sekdis LH, Kabid PSLB3, serta sejumlah utusan dinas dan balai terkait.

Dalam pembahasan, kondisi TPA Sumompo menjadi salah satu perhatian utama.

Pemerintah menilai diperlukan langkah cepat untuk merespons situasi darurat yang sedang dihadapi dalam pengelolaan sampah di Kota Manado.

“Melihat kondisi dan situasi darurat yang dialami TPA Sumompo Kota Manado, diperlukan langkah cepat,” menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan yang terdampak sebagai bagian dari persiapan penggunaan TPA Regional Mamitarang.

Sosialisasi dari Pemprov Sulut akan dilakukan sebanyak dua kali, dengan tahap pertama dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Selain persiapan lokasi, pengurangan beban sampah dari sumber juga menjadi bagian dari pembahasan.

Pemprov Sulut bersama Pemkot Manado menyepakati bahwa pemilahan sampah menjadi kewajiban di setiap kecamatan.

“Pemilahan sampah menjadi kewajiban di setiap kecamatan,” menjadi salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut.

Sosialisasi pemilahan sampah dari sumber selanjutnya akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Manado.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir sekaligus mendukung penataan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Pemprov Sulut dan Pemkot Manado bersama unsur terkait menyiapkan sejumlah tahapan agar persoalan sampah yang terjadi di Manado dapat ditangani secara terpadu.

Penggunaan TPA Regional Mamitarang menjadi salah satu bagian dari langkah yang sedang dipersiapkan, sementara pemilahan sampah dari sumber di tingkat kecamatan diarahkan menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah di Kota Manado. (AG’Q)