MANADO, MANIMPANG.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Minahasa dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP tersebut diterima langsung Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP (RD) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/5/2026), dan diikuti 14 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan laporan tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo, para bupati dan wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta jajaran pemerintah daerah lainnya.
Raihan WTP ke-12 secara beruntun ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
RD menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan keuangan daerah.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Capaian ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan Minahasa,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, RD turut didampingi Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (AG’Q)
