MANADO, MANIMPANG.com — Pengacara Marthen Markos Lendo, S.H. mendampingi kliennya VG, salah satu Pejabat Bawaslu Kota Tomohon, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Manado (Malendeng) terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Menurut Marthen selaku kuasa hukum, VG bersikap terbuka dan membantu penyidik dalam memberikan keterangan.
“Klien kami sangat kooperatif. Ia menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan tidak mempersulit proses pemeriksaan,” ujar Marthen, Senin (13/10/2025).
Kejaksaan Negeri Tomohon sebelumnya menahan Koordinator Sekretariat Bawaslu berinisial VM dan VG berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 30 September 2025.
Deketahui, keduanya menjalani masa tahanan selama 20 hari, dari 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 881 juta dari total Rp 8 miliar yang diterima Bawaslu Tomohon untuk pengawasan Pilkada 2024.
Marthen menegaskan, “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.” (AK)






