September 28, 2026
Screenshot_20260928-124114~2

MANADO, MANIMPANG.com — Pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan nama PWI Manado dengan dugaan aktivitas penimbunan BBM di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat bantahan tegas dari jajaran PWI Manado.

Dalam pemberitaan yang beredar, muncul penyebutan nama Resa dan Ipang yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas gudang BBM. Informasi tersebut kemudian turut mengaitkan PWI dengan dugaan jaringan BBM tersebut.

Atas pemberitaan itu, Ketua PWI Manado, Arsenus HUT Kamrin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa PWI Manado tidak pernah terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun kegiatan BBM ilegal sebagaimana narasi yang beredar.

“Kami tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, apalagi mem-backup kegiatan ilegal,” tegas Kamrin.

Menurut Kamrin, penyebutan nama organisasi dalam sebuah pemberitaan harus didasarkan pada data, fakta dan proses konfirmasi yang jelas. Ia mempertanyakan dasar informasi apabila sebuah tudingan dipublikasikan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

“Kalau memang ada data dan bukti, silakan dibuka secara terang. Tetapi jangan membuat sebuah narasi yang kemudian menggiring opini seolah-olah PWI terlibat dalam kegiatan ilegal,” ujarnya.

PWI Manado menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Dugaan adanya aktivitas ilegal merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui data dan proses hukum, sedangkan pemberitaan mengenai dugaan tersebut harus tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.

Kamrin juga menegaskan bahwa PWI Manado tidak akan tinggal diam apabila pemberitaan yang beredar dinilai merugikan nama baik organisasi dan tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai.

Pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.

“Intinya kami meminta pemberitaan dilakukan secara profesional. Kalau ada tudingan terhadap seseorang atau organisasi, harus ada dasar yang jelas dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.

PWI Manado juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.

Di sisi lain, PWI Manado menyatakan tidak bermaksud menghalangi pemberitaan maupun proses penegakan hukum apabila memang ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM.

Jika terdapat bukti pelanggaran hukum, pihak berwenang dipersilakan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika menyangkut pemberitaan, seluruh pihak juga harus menghormati mekanisme pers dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memperoleh hak jawab serta hak koreksi.

PWI Manado berharap polemik tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui narasi yang belum terverifikasi.

“Kami siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan sikap organisasi. Tetapi pemberitaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” pungkas Kamrin. (Tim)