September 29, 2026
pacu-pertumbuhan-ekonomi-rakyat,-gubernur-yulius-bergerak-cepat-dorong-legalitas-tambang-rakyat-di-sulawesi-utara (1)

JAKARTA, MANIMPANG.com – Harapan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat kembali mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE bergerak mendorong percepatan legalitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya tersebut dibahas langsung Gubernur Yulius dalam pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/09/2026).

Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat proses penataan sektor pertambangan rakyat, sehingga masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan tradisional dapat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola potensi sumber daya alam di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan pentingnya keberadaan WPR dan IPR sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penambang.

“Legalitas sektor pertambangan rakyat penting agar masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut pemerintah daerah, keberadaan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif.

Legalitas tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan perekonomian masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan rakyat.

Langkah ini sekaligus diarahkan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut.

Kementerian ESDM menyatakan kesediaannya untuk mendukung serta memfasilitasi koordinasi teknis dalam proses penyelesaian status WPR dan IPR di Sulawesi Utara.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan terus mengawal proses ini hingga seluruh payung hukum dan perizinan resmi terbit,” kata Gubernur.

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, proses legalisasi pertambangan rakyat di Sulawesi Utara diharapkan dapat berjalan lebih terarah.

Bagi masyarakat penambang, kepastian WPR dan IPR bukan hanya menyangkut status wilayah dan izin usaha, tetapi juga berkaitan dengan ruang pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dasar hukum serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (AG’Q)